Hukrim  

Notaris dan Developer Duduk di Kursi Terdakwa

Notaris dan Developer Duduk di Kursi Terdakwa
SIDANG-Suasana persidangan kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan notaris dan developer. TABENGAN/ADE

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kembali menggelar persidangan kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan notaris/PPAT Julius Inggrit Parlindungan Situngkir serta seorang developer perumahan, Yunedy Candra B. Gani. Sidang yang berlangsung Senin (29/9) menghadirkan tiga orang saksi.

Ketua Majelis hakim Yudi Eka Putra bersama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Sugianto, karyawan kantor notaris, serta dua pelapor, Oktaviana dan Eldoniel Asi Mahar.

Dalam persidangan, Eldoniel memaparkan awal mula kerjasama dengan Yunedy dalam proyek perumahan. Ia menyerahkan sejumlah sertifikat tanah dengan kesepakatan pembangunan rumah dan pembagian hasil 25 persen dari penjualan. Namun, menurutnya, hingga rumah terjual ia tidak pernah menerima laporan ataupun bagian dari keuntungan.

Sementara itu, saksi Sugianto mengaku membeli salah satu rumah dari Yunedy dengan harga Rp170 juta secara tunai, dengan pembayaran awal Rp50 juta.

JPU mendakwa Julius Inggrit telah membuat cover note palsu yang menyatakan adanya Akta Jual Beli (AJB) antara Eldoniel dengan para pembeli, padahal AJB tersebut tidak pernah ditandatangani. Surat palsu itu diduga digunakan untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke Bank BTN, dengan menjadikan dua sertifikat tanah sebagai agunan.

Atas perbuatannya, Julius dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Sementara Yunedy didakwa Pasal 372 KUHP terkait penggelapan enam sertifikat tanah milik Eldoniel. Dari enam sertifikat tersebut, lima unit rumah telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik, bahkan sebagian sertifikat dijadikan agunan kredit.

Yunedy sendiri mengakui ada kewajiban menyerahkan Rp150 juta hingga Rp220 juta kepada Eldoniel, namun dana tersebut sudah digunakan kembali untuk pembangunan rumah lain.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda mendengarkan saksi tambahan dan pemeriksaan alat bukti. Jaksa berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan. mak