Hukrim  

DUGAAN PENYELEWENGAN SHM-Eldoniel: Bank Lalai Verifikasi Dokumen Persyaratan Kredit

DUGAAN PENYELEWENGAN SHM-Eldoniel: Bank Lalai Verifikasi Dokumen Persyaratan Kredit

FOTO ISTIMEWA-SIDANG-PN Palangka Raya menggelar sidang penyelewengan SHM milik Eldoniel Mahar, Senin (29/9) di Palangka Raya.

DUGAAN PENYELEWENGAN SHM-Eldoniel: Bank Lalai Verifikasi Dokumen Persyaratan Kredit

PALANGKA RAYA/TABENGAB.CO.ID – Dugaan penyelewengan terhadap penggunaan 2 buah Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Eldoniel Mahar, bernomor 13408 dan 13409 sebagai jaminan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berlanjut di Pengadian Negeri Palangka Raya.
Kasus ini mendudukkan 2 orang terduga pelaku penyelewenangan, yakni Yunedy Candra B Gani selaku mantan mitra kerja Eldoniel Mahar, dan Julius Inggrit Parlindungan Situngkir, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang diserahi kewenangan, untuk menangani mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) terkait kasus tersebut.
Sidang lanjutan yang dilaksanakan pada hari Senin 29 September 2025, mengagendakan pemeriksaan saksi, terungkap bahwa JPS selaku PPAT telah membuat cover note atau surat keterangan. Julius dalam keterangannya menyatakan, Eldoniel Mahar selaku pemilik SHM telah menandatangani AJB.
Eldoniel Mahar saat dikonfirmasi menyampaikan, digunakannya kedua sertifikat tersebut sebagai barang jaminan kredit, tentunya sangat mengejutkan. Bagaimana tidak, tidak pernah tanda tangan AJB, tiba-tiba sertifikat yang memang milik pribadi, bisa dijaminkan di bank.
Ini juga menjadi tanda tanya kepada pihak bank, kata Eldoniel, mengapa menyetujui kredit, sementara AJB masih belum ada ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
“Penyelewengan Sertipikat Hak Milik tanah saya, yang melibatkan bank BTN serta seorang developer bernama Yunedy Candra B Gani, dan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Julius Inggrit Parlindungan Situngkir, berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap profesi (developer & notaris/PPAT), lembaga keuangan (bank) yang berhubungan dengan jual beli maupun kredit kepemilikan rumah di daerah ini,” kata Eldoniel, saat dikonfirmasi terkait sidang penyelewengan SHM yang dijalani, Kamis (2/10) di Palangka Raya.
Menurut Eldoniel, pihak developer, itu seharusnya pada hakekatnya hanya (boleh) membangun dan menjual rumah berikut tanah, yang sepenuhnya tak bermasalah secara hukum. Bukannya malah menyelewengkan SHM milik orang lain, yang bukan haknya untuk dijual secara tidak sah kepada konsumen.
Kemudian, lanjutnya, pihak Notaris/PPAT, selaku pejabat publik yang diberi kewenangan oleh negara, untuk menangani dokumen jual beli itu, wajib memastikan semua berkas yang diperlukan telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku, sebagai bentuk jaminan perlindungan hukum antara penjual dan pembeli.
Namun, ia mengungkapkan, sangat disesalkan, kasus ini Notaris/PPAT justru turut terlibat melakukan perbuatan ilegal, dengan menyatakan penjual alias pemilik tanah telah menandatangani berkas jual beli, padahal pada kenyataannya sama sekali tidak pernah membubuhkan tanda tangan apapun.
Terakhir, tambah Eldoniel, pihak bank BTN Palangka Raya, yang seharusnya wajib tunduk dan patuh pada undang-undang perbankan, utamanya yang menyangkut prinsip kehati-hatian, malah turut terseret terbawa dalam rangkaian kejadian ini.
Bank BTN justru telah menjadikan SHM nomor 13408 dan 13409, sebagai jaminan pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atas nama Zulkhaidir dan Fitriatul Mujahudah, tanpa sepengetahuan pemilik sah SHM.
“Semua ini tentu berhubungan dengan jaminan perlindungan hukum terhadap diri saya, dan juga seluruh pemilik SHM lainnya agar tidak mengalami hal yang sama,” tegas Eldoniel.
Ia mengungkapkan, seorang PPAT selaku pejabat publik, memiliki tanggung jawab mutlak untuk melindungi pemilik SHM secara hukum, khususnya dalam hal pembuatan dokumen jual beli.
Dirinya mengkritik keputusan BTN Palangka Raya, untuk tidak sembarangan menyalurkan dana kredit, tanpa didasari jaminan yang sah secara hukum. Mengingat lembaga keuangan itu berkewajiban menjaga kepentingan para nasabah penerima KPR, yang telah bersusah payah mengangsur pinjaman demi keinginan memiliki tempat tinggal.
“Selaku warga negara yang berlindung dan bergantung sepenuhnya pada hukum, saya hanya bisa berharap petugas perangkat hukum yang berwenang akan menetapkan putusan yang bisa memberikan efek jera sehingga ke depannya kasus serupa seperti ini tidak akan menimpa pihak lain,” pungkasnya.ded