PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memacu percepatan pembangunan jalan khusus sepanjang kurang lebih 99 kilometer yang membentang dari Simpang Sungai Hanyo hingga Lahei Mangkutup.
Jalan strategis tersebut akan melintasi sejumlah wilayah konsesi perusahaan di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, dengan target sudah dapat beroperasi pada tahun 2026.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengungkapkan, saat ini pihaknya bersama kementerian terkait tengah melakukan penjajakan dan membuka peluang kerja sama bagi pihak ketiga untuk mengelola jalan tersebut.
“Silakan siapa saja yang ingin mengajukan, baik dari lokal maupun luar nasional. Namun salah satu syarat utama adalah harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), karena lahan yang digunakan sudah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” ujar Yulindra saat diwawancarai awak media, Jumat (3/10).
Menurutnya, jalan khusus ini dirancang tidak menggunakan anggaran dari APBD maupun APBN, melainkan melalui skema pembiayaan kerja sama Business to Business (B2B). Skema tersebut melibatkan pembiayaan mandiri antarperusahaan dengan mekanisme konservisum, di mana seluruh biaya operasional dan pemeliharaan jalan akan ditanggung oleh para pengguna jalan dari sektor swasta.
“Karena bukan menggunakan dana negara, maka seluruh operasional dan pemeliharaan jalan akan melibatkan kontribusi dari para perusahaan yang memanfaatkan jalur tersebut,” jelasnya.
Yulindra menegaskan, keberadaan jalan khusus ini akan menjadi salah satu infrastruktur penting dalam mendukung mobilitas dan efisiensi logistik di wilayah tengah Kalimantan. Jalur ini diproyeksikan mampu menghubungkan kawasan produksi dengan pusat distribusi, sekaligus mengurangi beban jalan umum yang selama ini digunakan untuk aktivitas angkutan hasil bumi dan tambang.
“Kita ingin agar kegiatan industri tidak mengganggu lalu lintas umum. Dengan jalan khusus ini, mobilitas barang bisa lebih cepat, efisien, dan tertata,” terangnya.
Lebih lanjut, Yulindra menambahkan, seluruh perusahaan yang wilayah operasinya akan dilintasi oleh jalur ini harus memiliki legalitas yang clean and clear, baik dari sisi perizinan maupun aspek teknis. Pihak Dishub bersama instansi terkait akan memastikan tidak ada tumpang tindih izin atau konflik tata ruang dalam proses pembangunan.
“Target kita tahun 2026 jalan ini sudah bisa digunakan. Sekarang kita bantu percepat proses penetapan pengelola agar mereka bisa segera bekerja. Teknis pelaksanaan di lapangan juga mulai dipersiapkan,” tandasnya. ldw