KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID-Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali berhasil digagalkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 2,3 kilogram sabu yang dikemas rapi dalam bungkus teh cina.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono melalui Kasat Resnarkoba AKP Fery Endro Priyawanto mengungkapkan, pengungkapan besar ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba selama tiga bulan terakhir.
“Ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan sejak Juli hingga September 2025. Dalam periode tersebut, kami berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti 2,3 kilogram sabu,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lamandau, didampingi Kasi Humas dan perwakilan Forkopimda, Jumat (10/10).
Kasus pertama terungkap pada 29 Juli 2025 di KM 50 Jalan Lintas Kalimantan, Desa Panopa, Kecamatan Lamandau, dengan tiga tersangka yakni Ahmad Sri Kusuma, Edy Setiawan, dan Mohammad Mahlianoor. Dari tangan mereka, petugas menyita dua paket sabu seberat 149,19 gram.
Beberapa pekan berselang, pada 12 Agustus 2025, petugas kembali meringkus seorang tersangka bernama Imam Syapi di Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus besar sabu dengan berat 2 kilogram.
Tidak berhenti di situ, pengungkapan ketiga terjadi pada 10 September 2025 di lokasi yang sama. Petugas mengamankan tersangka M. Rizaldy Rahman dengan barang bukti sabu seberat 198,51 gram.
Menurut AKP Fery, modus para tersangka adalah menjadi kurir atau perantara dalam peredaran gelap narkotika. Barang haram tersebut dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat, menggunakan jalur darat, dan rencananya akan diedarkan ke Pangkalan Bun, Sampit, serta wilayah Kalimantan Selatan.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Kabupaten Lamandau hanya dijadikan jalur perlintasan oleh jaringan pengedar. Tujuan utama mereka adalah kabupaten-kabupaten besar di sekitarnya,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Usai pengungkapan, Polres Lamandau melakukan pemusnahan barang bukti sabu tersebut dengan disaksikan jajaran Forkopimda. Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji untuk memastikan keasliannya, lalu dimasukkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih lantai hingga larut sempurna.
Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Polres Lamandau dalam memutus rantai peredaran narkotika lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat Kalimantan. “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan berhenti memburu jaringan yang terlibat,” tegas AKP Fery. c-kar