-
Hukrim

Gerebek Barak di Jalan Mendawai, Polresta Sita 1 Kg Sabu 

39
×

Gerebek Barak di Jalan Mendawai, Polresta Sita 1 Kg Sabu 

Sebarkan artikel ini
SABU- Tersangka Khairul Alam Tanzil bersama barang bukti 1 kilogram sabu ketika diamankan di Polresta Palangka Raya. FOTO ISTIMEWA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Aksi penegakan hukum luar biasa ditorehkan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Dalam operasi dini hari yang berlangsung dramatis, Jumat (10/10), polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari satu kilogram yang disembunyikan dalam bungkus teh China merek Guanyinwang.

Pelaku berinisial Khairul Alam Tanzil alias Tanzil (31), warga Kabupaten Seruyan, dibekuk di sebuah barak di Jalan Mendawai I Gang Bersatu, Palangka Raya. Saat digerebek, Tanzil tak berkutik ketika petugas menemukan paket besar sabu yang disamarkan dengan rapi di dalam lemari pakaian, terbungkus berlapis bungkus makanan, plastik putih dan lakban hijau.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriyadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Tim langsung melakukan pemantauan sejak malam. Begitu target muncul, kami langsung bergerak dan menemukan barang bukti sabu seberat 1,035 kilogram,” ujar Agung.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone, sepeda motor Honda Vega R KH 1210 QK, serta sejumlah plastik klip yang diduga untuk membagi paket narkoba. Barang-barang tersebut ditemukan dalam penguasaan pelaku dan diakui sebagai miliknya.

Dari hasil pemeriksaan, Tanzil mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang bernama Andi, yang kini masih diburu petugas. Polisi menduga, pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas kabupaten yang tengah mencoba memasok sabu ke wilayah Palangka Raya.

“Jumlah barang bukti menunjukkan pelaku bukan pemain kecil. Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas Agung.

Kini, Tanzil bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Ini adalah bukti nyata komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tak ada ruang bagi pengedar di Palangka Raya,” pungkasnya. fwa

 

-
-
-