SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang pria berinisial SA (51) yang diduga kuat melakukan tindak asusila terhadap dua anak di bawah umur. Perbuatan itu dilakukan di salah satu mess perusahaan di Kecamatan Tualan Hulu.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, mengungkapkan bahwa aksi pelaku terjadi dua kali dalam waktu berdekatan, yakni pada Kamis (16/10) sekitar pukul 16.00 WIB dan Jumat (17/10) sekitar pukul 05.00 WIB, di lokasi yang sama.
“Kasus ini terungkap setelah pelapor hendak menitipkan dua anaknya kepada SA. Namun, salah satu korban menolak dengan alasan pelaku sering menyentuh bagian sensitif tubuhnya,” jelas Iyudi, Minggu (19/10).
Mendengar pengakuan itu, orang tua korban langsung melapor kepada pihak keamanan perusahaan, yang kemudian meneruskan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Awalnya pelaku dipanggil dan diinterogasi oleh petugas keamanan. Dalam pemeriksaan awal, SA mengakui perbuatannya yang dilakukan dua kali terhadap korban,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu lembar baju atasan warna kuning, satu celana panjang kaos warna kuning, satu baju kaos warna pink dan satu celana jeans biru.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
AKP Iyudi menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan humanis, dengan melibatkan UPT PPA Kotim, Dinas Sosial, serta pendampingan psikolog bagi para korban.
“Polres Kotim berkomitmen menangani kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak secara serius. Fokus kami adalah pemenuhan hak-hak korban, termasuk perlindungan dan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung,” tegasnya. ist