Hukrim

Tegur Tetangga Mabuk, Pria di Kapuas Malah Dibacok

13
×

Tegur Tetangga Mabuk, Pria di Kapuas Malah Dibacok

Sebarkan artikel ini
Tegur Tetangga Mabuk, Pria di Kapuas Malah Dibacok
PENGANIAYAAN-Korban Hapini ketika menjalani perawatan medis usai dibacok di kedua lengan. FOTO ISTIMEWA

KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Niat baik seorang warga Desa Sei Lunuk, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, berujung petaka. Pria bernama Hapini (40) harus mengalami luka bacok di kedua lengannya setelah mencoba menegur seorang tetangga yang diduga dalam kondisi mabuk, Sabtu malam (18/10).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di depan rumah terlapor yang berlokasi di Pasar Kupang, Kecamatan Bataguh. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban awalnya mendatangi A alias Ullah untuk menegur agar tidak membuat keributan karena dianggap mengganggu lingkungan sekitar.

Namun, teguran tersebut justru berujung tragis. Pelaku yang tidak terima ditegur langsung mengambil sebilah parang dan menyerang korban. Hapini sempat berusaha menangkis serangan itu, namun tetap mengalami luka pada lengan kanan dan kiri akibat sabetan senjata tajam tersebut.

Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan. Istri korban, Ratna (44), kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Barang bukti berupa baju hem lengan pendek warna hijau bermotif kotak milik korban telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi didampingi Kapolsek Selat AKP Sardianto membenarkan adanya laporan kasus penganiayaan tersebut.

“Benar, kasus penganiayaan dengan senjata tajam ini sedang kami tangani. Pelaku sudah kami identifikasi dan sedang dalam proses pengejaran,” ujar Rizki, Minggu (19/10).

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. c-hr