Hukrim

Pemberhentian 3 Dosen UPR Digugat ke PTUN

72
×

Pemberhentian 3 Dosen UPR Digugat ke PTUN

Sebarkan artikel ini
Pemberhentian 3 Dosen UPR Digugat ke PTUN
Parlin B Hutabarat

‎PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sengketa pemberhentian pejabat struktural di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) kini bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Tiga dosen menggugat keputusan rektor setelah diberhentikan dari jabatan meski masa tugas mereka belum berakhir.

‎Gugatan tersebut berkaitan dengan terbitnya tiga Surat Keputusan (SK) Rektor UPR pada Januari 2026, yakni Nomor 0611/UN24/KP/2026, Nomor 0612/UN24/KP/2026, dan Nomor 0613/UN24/KP/2026. Dalam SK tersebut, empat pejabat di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) diberhentikan dari jabatan struktural.

‎Mereka yang telah diberhentikan adalah Alexandra Hukom (Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan), Lelo Sintani (Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan), Fitria Husnatarina (Koordinator Prodi S2 Magister Akuntansi), serta Luluk Tri Harinie (Koordinator Prodi Magister Manajemen). Dari keempatnya, tiga nama yakni Alexandra Hukom, Lelo Sintani, dan Fitria Husnatarina mengajukan gugatan ke PTUN.

‎Proses hukum saat ini telah memasuki tahap awal. Untuk perkara yang diajukan Lelo Sintani dan Alexandra Hukom, sidang perdana digelar pada Senin (4/5/2026), dengan agenda pemeriksaan persiapan.

‎Kuasa hukum penggugat, Parlin B Hutabarat, menjelaskan bahwa tahap tersebut merupakan bagian awal dalam proses persidangan di PTUN.
‎‎“Agenda hari ini adalah pemeriksaan persiapan,” ujarnya.

‎Ia menerangkan, dalam tahapan ini majelis hakim memberikan arahan serta masukan terkait kelengkapan gugatan, termasuk menyangkut kepentingan hukum dan objek sengketa.

‎“Dalam tahap ini biasanya ada saran dari majelis hakim untuk perbaikan gugatan maupun penajaman objek sengketa,” jelasnya.

‎Dalam persidangan tersebut, lanjut Parlin, pihak rektorat yang mewakili tergugat mengakui bahwa pemberhentian terhadap para penggugat dilakukan oleh pihak kampus. Namun, pemberhentian itu disebut tidak berkaitan dengan sanksi disiplin. Pernyataan tersebut justru memperkuat dalil gugatan yang diajukan pihaknya.

‎“Dari pemeriksaan persiapan tadi sudah tergambar bahwa tidak ada pemberhentian karena pelanggaran disiplin,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, inti gugatan adalah keberatan atas pemberhentian dari jabatan struktural sebelum masa jabatan berakhir. Diketahui, masa jabatan Lelo Sintani dan Alexandra Hukom seharusnya masih berlangsung hingga 2028.
‎‎“Namun di awal 2026 sudah diberhentikan. Ini yang kami persoalkan, apa alasan yang sah untuk memberhentikan sebelum masa jabatan berakhir,” katanya.
‎‎Parlin menilai, keputusan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat jika merujuk pada ketentuan dalam statuta UPR.

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga meminta pihak tergugat untuk melengkapi sejumlah dokumen, termasuk statuta UPR sebagai dasar penilaian dalam perkara.

‎Sementara itu, sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada 11 Mei 2026. Sengketa ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola jabatan struktural di lingkungan perguruan tinggi negeri. mak/fwa-red