PEMKAB KOBAR

Pernikahan Massal 51 Pasutri Non Muslim di Arut Utara 

10
×

Pernikahan Massal 51 Pasutri Non Muslim di Arut Utara 

Sebarkan artikel ini
Pernikahan Massal 51 Pasutri Non Muslim di Arut Utara 
NIKAH MASSAL- Bupati Kobar Nurhidayah hadiri kegiatan pernikahan massal di Kecamatan Arut Utara, Rabu (5/11). FOTO TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah menghadiri kegiatan Nikah Massal Non Muslim Pencatatan Perkawinan Sipil Tahun 2025 di Kecamatan Arut Utara, Rabu (5/11). Dalam kegiatan tersebut sebanyak 51 pasangan suami istri melakukan prosesi pernikahan massal.

Bupati Hj Nurhidayah menyampaikan, acara nikah massal pencatatan perkawinan ini  dalam rangka pemberian hak sipil kepada masyarakat dan menguatkan status hukum kepada pasangan suami istri berserta anaknya yang perkawinannya telah sah menurut hukum agama.

Bupati menegaskan, pernikahan massal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dengan adanya acara nikah massal ini harapannya masyarakat mengetahui dan memahami akan penting dan mudahnya mengurus akta perkawinan.

“Pemerintah daerah Kobar dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan telah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 sebagai dasar pelaksanaan undang-undang tersebut,” ujar Bupati Hj Nurhidayah.

Ia menambahkan, tata cara pencatatan sipil telah diatur juga dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 sebagai perubahan dari Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa dinas/instansi terkait yang menangani pencatatan perkawinan non muslim adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Dokumen kependudukan bagi masyarakat sebagai identitas penduduk dan pengakuan hukum oleh negara, walaupun dokumen kependudukan bukan merupakan pelayanan dasar tetapi merupakan prasyarat untuk mendapatkan pelayanan dasar seperti masuk sekolah, mengurus BPJS, perbankan dan lain sebagainya,” ujar Bupati.

Bupati juga menyampaikan berbagai kebijakan dan inovasi pemerintah daerah telah dilaksanakan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada masyarakat, dengan tujuan agar seluruh masyarakat segera memiliki dokumen kependudukan.

Di antaranya, pelayanan inovasi tersebut adalah dengan cara jemput bola (Jebol) ke sekolah/desa/kelurahan, yaitu Disdukcapil datang memberikan layanan langsung ke lokasi, inovasi loket desa/kelurahan sisega yaitu pelayanan selesai di kantor desa/kelurahan saja, masyarakat cukup mengurus dokumen kependudukan di kantor desa/kelurahan setempat tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil di Pangkalan bun.

Selain itu, juga ada inovasi Jempol dilan +o yaitu pelayanan rekam jemput bola bagi penduduk disabilitas, lansia dan ODGJ yang membutuhkan KTP-El untuk mendapatkan bantuan sosial atau akses layanan publik lainnya. c-uli