DPRD PROV. KALTENG

MASSA ASPIRASI KE DPRD KALTENG-Tolak Pasal Multitafsir KUHP-KUHAP

337
×

MASSA ASPIRASI KE DPRD KALTENG-Tolak Pasal Multitafsir KUHP-KUHAP

Sebarkan artikel ini
MASSA ASPIRASI KE DPRD KALTENG-Tolak Pasal Multitafsir KUHP-KUHAP
MASSA ASPIRASI KE DPRD KALTENG-Tolak Pasal Multitafsir KUHP-KUHAP
DEMO-Aliansi Masyarakat Kalteng Peduli Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (14/1).FOTO TABENGAN/DIRMANTIO

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO-ID Puluhan mahasiswa Aliansi Masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) Peduli Demokrasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (14/1) siang.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP yang dinilai berpotensi membungkam kebebasan berekspresi dan demokrasi. Selain itu, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang dinilai mencederai demokrasi.

Ketegangan sempat terjadi ketika sejumlah mahasiswa mencoba menerobos masuk karena belum kunjung diterima. Massa kemudian membakar ban sebagai simbol penolakan.

Koordinator Lapangan aksi, Apolonarius Harun, dalam orasinya menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Ia menegaskan bahwa pengesahan KUHP dan KUHAP harus benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat dan tidak menjadi alat pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.

“Kami menuntut DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap beberapa poin dalam pasal-pasal KUHP dan KUHAP yang saat ini masih multitafsir di tengah masyarakat. Pasal-pasal ini berpotensi digunakan untuk membungkam suara kritis rakyat,” tegasnya saat aksi berlangsung.

Selain itu, ia secara tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dipilih oleh DPRD. Menurut mereka, wacana tersebut merupakan kemunduran demokrasi dan mencederai hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

“Kami juga menuntut DPR RI untuk membatalkan wacana Pilkada yang dipilih oleh DPRD. Hak memilih pemimpin adalah hak konstitusional rakyat yang tidak boleh dirampas,” lanjutnya.

Tuntutan lainnya, massa aksi mendesak DPR RI agar memperkuat regulasi perlindungan bagi mahasiswa, jurnalis, aktivis, serta seluruh elemen masyarakat sipil yang menyuarakan kritik dan aspirasi. Mereka menilai, hingga saat ini perlindungan terhadap kelompok-kelompok tersebut masih lemah dan rentan terhadap kriminalisasi.

Aksi tersebut kemudian diterima langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalteng Junaidi, yang menemui massa aksi. Dalam penyampaiannya, Junaidi menyambut baik kehadiran aliansi masyarakat dan menyatakan bahwa DPRD Provinsi Kalteng menghormati aspirasi yang disampaikan.

“Kami menyambut baik kehadiran adik-adik dan rekan-rekan dari Aliansi Masyarakat Kalteng Peduli Demokrasi. Apa yang disampaikan hari ini akan kami tampung dan menjadi bahan untuk kami teruskan kepada DPR RI,” ujar Junaidi.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD Provinsi Kalteng memiliki kewajiban untuk menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan isu-isu strategis nasional seperti demokrasi dan kebebasan sipil. Setelah menyampaikan aspirasi dan menyerahkan pernyataan sikap, massa aksi membubarkan diri dengan tertib.  dte