Nasional

TERAS NARANG: Proses Kerja Legislasi untuk Masyarakat Adat Dipercepat

250
×

TERAS NARANG: Proses Kerja Legislasi untuk Masyarakat Adat Dipercepat

Sebarkan artikel ini
TERAS NARANG: Proses Kerja Legislasi untuk Masyarakat Adat Dipercepat
TERAS NARANG: Proses Kerja Legislasi untuk Masyarakat Adat Dipercepat
Agustin Teras Narang

JAKARTA/TABENGAN.CO.ID-Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menyatakan, proses persiapan kerja-kerja legislasi di DPD RI selalu diupayakan lebih cepat, mengingat tidak banyak keragaman kepentingan politik di DPD RI serta wilayah legislasi yang lebih fokus pada daerah.

Menurut Teras, DPD RI pun tetap solid menyuarakan aspirasi rakyat dan menyusun naskah akademik hingga draf rancangan undang-undang (RUU) untuk daerah, dengan kerja cepat dan kolaboratif.

‎‎Salah satu contoh kerja cepat dan kolaboratif itu, sebut Teras, misalnya terlihat dalam kerja-kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, yang pada awal masa sidang ini segera menyiapkan kerja taktis untuk mendorongkan 4 RUU yang aspirasi kuatnya datang dari daerah. Terdiri dari RUU Daerah Kepulauan, RUU Pemerintahan Daerah, RUU Perlindungan Masyarakat Adat, dan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim.

‎‎Dijelaskannya, kerja taktis ini termasuk siap berkolaborasi dengan badan legislasi di DPR RI, dalam berbagi peran untuk memastikan RUU inisiatif DPD RI ini bisa masuk pada tingkat pembahasan hingga pengesahan. Sebab bukan soal pihak mana yang menginisiasi, tapi bagaimana isi dan sebuah produk legislasi bisa menjawab kepentingan rakyat daerah lah yang sebenarnya paling utama dalam perjuangan politik legislasi. Di sini peran DPD RI dalam menginisiasi hingga mengawal poin dalam RUU menjadi sangat penting.

‎‎”Saya ingat bagaimana mewakili DPD RI saat turut membahas RUU Ibu Kota Nusantara (IKN) beberapa waktu lalu. Mewakili DPD RI, kami menegaskan beberapa poin penting yang menjadi catatan kritis atas muatan RUU tersebut. Meski mendukung pembangunan IKN, namun DPD RI kala itu lebih mendorong langkah terukur dan kehati-hatian, penyelarasan dengan konstitusi soal bentuk pemerintahan daerahnya, hingga yang terutama soal kepentingan rakyat yang mesti diutamakan di atas kepentingan yang lain. Meski ada yang diakomodir dalam UU IKN dan ada yang tidak, namun sejarah telah mencatat suara pengawalan DPD RI,” katanya, Kamis (15/1).

‎‎Hari ini, lanjut Teras, di tengah situasi geopolitik dunia yang makin dinamis dan bahkan cenderung mengabaikan semangat kolaborasi, kita di tanah air mesti bersandar pada semangat kolaborasi yang menguatkan persatuan ini. Termasuk dalam urusan legislasi, agar pembagian kerja-kerja legislasi dapat digarap dengan semangat kolaborasi, dan rakyat menjadi prioritas di dalamnya.

‎‎Tradisi kolaborasi antarkelembagaan di parlemen, antara DPD RI dan DPR RI, maupun dengan pemerintah, juga telah dibangun baik beberapa tahun terakhir dan semoga mengarah pada optimalisasi kerja legislasi bersama. Harapannya, beberapa RUU yang telah didorong oleh DPD RI dan masuk dalam program legislasi nasional prioritas dapat dituntaskan.

‎‎Sebagai bagian dari anggota PPUU DPD RI yang ditugasi mengawal akselerasi RUU Perlindungan Masyarakat Adat, Teras sangat berharap dalam masa dekat ini, RUU yang menentukan nasib masyarakat adat dan kebudayaan tradisional yang jadi asal lahirnya nilai dalam Pancasila ini, akan bisa disahkan.

Terlebih kita telah menanti lama untuk hadirnya produk legislasi yang akan memberi perlindungan pada masyarakat adat ini, termasuk diharapkan perlindungan hutan yang menjadi ruang hidup sebagian besar masyarakat adat kita.

‎‎”Mari masyarakat, terus mengawal tanpa lelah proses politik dan kerja-kerja legislasi untuk masyarakat adat serta daerah di parlemen, termasuk di DPD RI. ‎Kalau bukan kita, siapa lagi? ‎Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” imbau Teras yang juga Gubernur Kalteng dua periode 2005-2015. ist