+JPU Pastikan Tidak Ada Permainan Hukum
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Suasana tegang menyelimuti Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Alvaro Jordan dalam kasus kematian tragis Nurmaliza dan terdakwa Salihin alias Saleh kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kembali ditunda. Penundaan itu diumumkan langsung oleh Hakim Ketua Yudi Eka Putra, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas tuntutan belum siap, Kamis (6/10)
Penundaan kali ini bukan yang pertama. Namun Sudah ke empat kalinya sidang tuntutan urung digelar, hal membuat keluarga korban dan para terdakwa sama-sama menahan napas menunggu kepastian hukum tuntutan yang akan di layangkan.
“Sidang akan dilanjutkan kembali pada Jumat (7/10),” ujar Yudi sambil mengetuk palu.
Namun keputusan itu langsung menuai keberatan dari kuasa hukum terdakwa, Albert Chong. Ia menyatakan keberatan dan ketidakpuasannya di hadapan majelis hakim.
“Kami sangat keberatan, Yang Mulia, Ini berarti penahanan terhadap klien kami kembali diperpanjang,” serunya usai persidangan.
Albert mendesak majelis hakim agar menjatuhkan putusan sela yang menyatakan tuntutan jaksa tidak dapat diterima, sekaligus meminta agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Di sisi lain, JPU Dwinanto Agung Wibowo berdiri tegak membela langkahnya. Ia menegaskan, penundaan terjadi karena kasus pembunuhan Nurmaliza dan Saleh memiliki dampak besar dan perhatian publik yang tinggi. Penyusunan tuntutan, katanya, harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
“Ini bukan perkara ringan. Kami harus memastikan semua bukti dan pasal berlapis tersusun sempurna. Kami yakin tuntutan kami tidak akan ditolak,” ungkapnya.
Selain itu, Dwinanto menjamin bahwa dalam penundaan pembacaan tuntutan dalam persidangan ini tidak ada unsur permainan hukum dibelakangnya, ia menegaskan semua perkara ini perlu kajian yang matang untuk memberikan tuntutan sesuai dengan fakta persidangan. mak





