Hukrim  

Datangi KPU, Dodi Ramosta Minta Pembatalan PAW Endang Susilawatie

Datangi KPU, Dodi Ramosta Minta Pembatalan PAW Endang Susilawatie
PERMOHONAN- Dodi Ramosta Sitepu menunjukkan surat permintaan pembatalan putusan PAW yang diserahkan ke KPU Kalteng, Jumat (7/11). TABENGAN/FERRY WAHYUDI

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Dodi Ramosta Sitepu mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menyerahkan surat permohonan pembatalan usulan calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kalteng atas nama Endang Susilawatie.

Kedatangan Dodi merupakan tindak lanjut atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 166-PKE-DKPP/V/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, yang menyatakan sejumlah Komisioner KPU Kalteng terbukti melanggar kode etik dalam menetapkan Endang sebagai calon PAW menggantikan almarhum Agus Pramono dari Partai Gerindra.

Dalam surat yang disampaikannya, Dodi melalui kuasa hukumnya menilai keputusan KPU Kalteng sebelumnya tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. DKPP sendiri menilai para komisioner bertindak tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak memberikan kepastian hukum.

“Putusan DKPP sudah jelas menyatakan ada kesalahan prosedur. Karena itu, kami datang agar KPU segera memperbaikinya,” ujar Dodi.

Ia menyebut langkah ini bukan untuk memperpanjang polemik, melainkan mendorong KPU menegakkan integritas lembaga dan menghormati keputusan etik penyelenggara pemilu.

“Manusia wajar berbuat kesalahan, tapi bila mendiamkan kesalahan itu yang tidak benar. Kami hanya ingin KPU memperbaiki kekeliruannya,” tegasnya.

Surat pembatalan yang diajukan Dodi berisi sejumlah poin penting, di antaranya DKPP menilai penetapan Endang sebagai calon PAW tidak sesuai dengan aturan PKPU. Beberapa komisioner KPU terbukti melanggar kode etik, sementara Ketua KPU Kalteng dalam sidang DKPP telah menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) dengan menolak penetapan tersebut.

KPU Kalteng diminta mencabut Surat Nomor 20/PY.03.1-SD/62/2025 tanggal 18 Februari 2025 tentang usulan PAW atas nama Endang Susilawatie, serta memperbaikinya dengan mengusulkan nama calon PAW yang sah menurut hukum, yakni Dodi Ramosta Sitepu.

Dodi menekankan, perbaikan itu penting bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga menjaga moralitas dan etika demokrasi.

“Melakukan kesalahan itu manusiawi, tapi mempertahankan kesalahan itu jahat,” kutipnya dari adagium hukum klasik.

Ia juga menilai, sejalan dengan putusan DKPP, seyogianya Endang Susilawatie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kalteng, karena proses pengangkatannya dianggap tidak profesional dan cacat hukum.

“Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan di tingkat daerah, tanpa perlu berlarut ke ranah hukum lainnya. Tapi jika tidak ada langkah korektif, kami siap menempuh jalur hukum baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara,” tegas Dodi.

Ia pun berharap agar seluruh pihak, baik KPU, DPRD, maupun Pemerintah Provinsi Kalteng, menghormati dan menindaklanjuti putusan DKPP secara substansial demi tegaknya hukum dan etika penyelenggara pemilu. fwa