PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID — Kepala Dinas Perkebunan (Disbun)Kalteng, Rizky Badjuri mengakui keterbatasan lahan menjadi salah satu kendala utama dalam pemenuhan kewajiban plasma 20 persen.
Ia menjelaskan bahwa kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) di Kalteng kini hampir tidak tersedia lagi. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk lebih serius menjalankan kewajiban kemitraan dengan masyarakat, terutama dalam pemenuhan pola plasma maupun skema alternatif lainnya., menyebut langkah ini penting guna mengurangi potensi konflik antara perusahaan dan warga.
“Kalau plasma dibangun di kawasan hutan justru menimbulkan masalah baru. Karena itu lahir pola alternatif,” jelasnya.
Pemerintah kemudian mengganti pendekatan plasma menjadi program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FKPMS) yang dijalankan melalui satgas sawit. Melalui skema ini, perusahaan dapat memenuhi kewajiban dengan membangun unit usaha lain atau kemitraan setara nilai 20 persen plasma.
“Yang penting nilai dan manfaatnya tetap sama. Jika lahan tidak memungkinkan, perusahaan harus menyediakan kemitraan lain yang bisa memberikan hasil setara bagi masyarakat,” ungkapnya.jef











