+Sejumlah Kasus Korupsi Masih Berjalan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) merilis capaian kinerja tahun 2025 dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejati (Kajati) Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo, Selasa (9/12). Dalam paparannya, Kajati membeberkan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi hingga penyelamatan kerugian keuangan negara selama satu tahun terakhir.
Nurcahyo mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, Kejati Kalteng telah melakukan enam penyelidikan, tiga di antaranya naik ke tahap penyidikan. Ketiga perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan dinyatakan inkrah. Di antaranya perkara dengan terdakwa H Asran, Iskandar Budiman dan Daud Danda.
Sementara itu, sejumlah kasus lainnya masih dalam proses penyidikan dan pendalaman alat bukti, terutama terkait penjualan zirkon dan dugaan korupsi di PT Investasi Mandiri (IM) yang diduga rugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
“Kasus PT IM masih berjalan. Kami masih melakukan pemeriksaan saksi serta memperkuat alat bukti. Penuntasan kasus ini akan dilakukan sesuai SOP,” ujar Nurcahyo.
Dalam pemaparan kinerja, Kejati Kalteng mencatat berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp7,4 miliar. Nilai ini berasal dari berbagai perkara korupsi, termasuk pengembalian kerugian yang berkaitan dengan tersangka, yang disebut memulihkan kerugian negara sebesar Rp7,418 miliar.
Perkara kasus dugaan tambang zirkon oleh PT IM ini menjadi salah satu fokus utama Kejati Kalteng. Hingga kini, sekitar 60 saksi telah diperiksa untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.
“Kami masih mendalami peran masing-masing saksi, menyandingkan keterangan dengan data kerugian. Prosesnya panjang, tetapi akan kami tuntaskan sesuai aturan hukum,” tegas Nurcahyo.
Kajati juga menegaskan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya akan terus dilakukan, termasuk pemanggilan ulang pejabat terkait jika diperlukan.
Selain kasus zirkon PT IM, Kejati Kalteng juga menangani sejumlah perkara lainnya yaitu dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Pembantu di Kabupaten Katingan. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman oleh bidang Pidsus.
Dana Hibah KPU Kotim tahun 2023–2024 masih dalam tahap klarifikasi dan pengumpulan data. Kajati menyebut belum dapat mengungkapkan detail lebih jauh karena prosesnya belum masuk pada tahap penyelidikan formal.
“Kami sudah mengundang pihak-pihak terkait KPU Kotim, namun sebatas klarifikasi. Prosesnya masih di tingkat provinsi, belum pada pemeriksaan pihak kementerian,” jelas Nurcahyo.
Kajati menegaskan bahwa proses pemanggilan dan klarifikasi dilakukan secara bertahap dan berjenjang, dimulai dari pihak yang menangani administrasi dan dokumen inti.
“Kami prioritaskan dulu yang memegang administrasi dan data. Semua akan berjalan sesuai SOP,” pungkas Kajati Nurcahyo.
Dengan berbagai perkembangan tersebut, ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dituntaskan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. mak











