Hukrim

Nunggak Pajak, 50 Motor dan 6 Mobil Terjaring Razia

13
×

Nunggak Pajak, 50 Motor dan 6 Mobil Terjaring Razia

Sebarkan artikel ini
Nunggak Pajak, 50 Motor dan 6 Mobil Terjaring Razia
PENERTIBAN- Operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Wahidin Sudiro Husodo, Palangka Raya, Kamis (11/12) pagi. FOTO TABENGAN/DIRMANTIO

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali digelar di kawasan GOR Sanaman Mantikai, Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kamis (11/12) pagi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya Emi Abriani menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan penerimaan PAD, khususnya dari sektor PKB.

“Pajak Kendaraan Bermotor ini menjadi sasaran utama kita. Dalam pelaksanaannya, kita bekerja sama dengan pihak kepolisian, SAMSAT, Ditlantas Polda Kalteng, serta Jasa Raharja,” ujarnya.

Menurut Emi, selain meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, operasi gabungan juga bertujuan mengingatkan para pengendara terkait kelengkapan keselamatan, seperti helm, spion, SIM, dan STNK. Di lokasi razia, petugas turut memberikan edukasi mengenai pentingnya berkendara dengan aman dan tertib.

“Dari pihak Jasa Raharja juga memberikan sosialisasi mengenai prosedur dan manfaat perlindungan bagi pengendara ketika terjadi kecelakaan. Jadi, kegiatan gabungan ini memiliki banyak tujuan, mulai dari keamanan pengendara hingga mendukung pendapatan pembangunan daerah,” tambahnya.

Dari total 334 kendaraan yang diperiksa, petugas menemukan 56 kendaraan menunggak pajak, terdiri dari 50 sepeda motor dan 6 mobil. Dari hasil penindakan tersebut, estimasi jumlah tunggakan yang harus dibayarkan mencapai Rp9.618.000 untuk roda dua dan Rp16.154.530 untuk roda empat.

Berdasarkan laporan pelaksanaan operasi pada dua hari sebelumnya, tingkat kepatuhan wajib pajak masih menjadi perhatian penting.

Pada Selasa (9/12), operasi digelar di Jalan Tjilik Riwut, depan Stadion Tuah Pahoe. Dari total 452 kendaraan yang diperiksa, terdapat 71 kendaraan dengan tunggakan PKB, terdiri dari 67 kendaraan roda dua dan 4 kendaraan roda empat. Perkiraan total nilai tunggakan mencapai Rp14.451.000 roda dua, sedangkan roda empat Rp14.600.800.

Sementara itu, pada Rabu (10/12), operasi yang berlangsung di Jalan Yos Sudarso, depan TVRI, menjaring 643 kendaraan dengan 68 kendaraan kedapatan menunggak PKB. Rinciannya, 66 kendaraan roda dua dan 2 kendaraan roda empat. Perkiraan nilai tunggakan mencapai Rp11.627.800 roda dua, sedangkan roda empat Rp9.481.000.

Ia mengatakan, operasi gabungan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga menumbuhkan kembali kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak dan memperhatikan keselamatan saat berkendara.

“Razia seperti ini terbukti efektif mendorong masyarakat untuk segera melunasi pajaknya. Bahkan, banyak warga saling mengingatkan di grup pesan singkat setelah mendengar adanya operasi,” katanya.

Emi menjelaskan, meningkatnya aktivitas razia dalam beberapa waktu terakhir berdampak signifikan terhadap penerimaan PKB. Banyak masyarakat yang sebelumnya menunda pembayaran akhirnya datang ke SAMSAT atau memanfaatkan layanan pembayaran online setelah mengetahui adanya razia di beberapa lokasi.

“Ketika razia kembali aktif, masyarakat langsung membayar pajak, bahkan saling mengingatkan di grup-grup WhatsApp,” jelasnya.

Pemerintah juga terus menyosialisasikan program pemutihan pajak yang diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Program ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak hingga 3 sampai 5 tahun, karena mereka cukup membayar pokok pajak tahun 2025 tanpa dikenakan denda tahun-tahun sebelumnya.

Untuk memudahkan layanan, masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Puma Betang milik Bapenda Provinsi Kalteng. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Playstore sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) atau kantor SAMSAT.

Dengan rangkaian kegiatan operasi dan kemudahan layanan tersebut, pemerintah berharap tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat serta pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan terus optimal untuk mendukung pembangunan Kota Palangka Raya. dte