PEMKO PALANGKA RAYA

CEGAH TUMPANG TINDIH LAHAN-Wali Kota Fairid Minta Warga Update Sertifikat Tanah

6
×

CEGAH TUMPANG TINDIH LAHAN-Wali Kota Fairid Minta Warga Update Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
CEGAH TUMPANG TINDIH LAHAN-Wali Kota Fairid Minta Warga Update Sertifikat Tanah
Fairid Naparin

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau masyarakat yang masih memegang sertifikat tanah terbitan tahun 1961 hingga 1997 untuk segera melakukan pembaruan data ke Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Seruan ini disampaikannya usai menghadiri Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Tengah Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12).

Fairid menjelaskan, sertifikat yang diterbitkan pada periode tersebut sebagian besar masih disusun secara manual dan belum menggunakan peta kadastral presisi. Kondisi ini membuat dokumen berpotensi menimbulkan tumpang tindih lahan.

“Mohon kepada seluruh warga Palangka Raya yang memiliki sertifikat dari tahun 1961–1997 untuk segera meng-update ulang ke BPN. Ini permintaan langsung dari Pak Menteri agar inventarisasi dokumen lama bisa cepat dilakukan dan permasalahan tumpang tindih tanah bisa diminimalisasi,” ucap Fairid.

Menurutnya, banyak sertifikat lama yang batas-batas fisiknya sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga rawan memicu sengketa, baik antar masyarakat maupun dengan dunia usaha.

Selain itu, dokumen fisik yang belum terintegrasi dengan sistem digital BPN juga rentan rusak, hilang, atau disalahgunakan, sehingga dapat menyulitkan berbagai layanan pertanahan seperti proses balik nama atau transaksi jual beli.

Fairid menegaskan, pemilik sertifikat tanah terbitan 1961–1997 disarankan datang langsung ke Kantor Pertanahan untuk melakukan konsultasi dan verifikasi agar data kepemilikan mereka tercatat dalam sistem pertanahan terbaru.

Dengan pembaruan tersebut, ia berharap proses penataan dan penertiban administrasi pertanahan di Palangka Raya dapat berjalan lebih baik dan meminimalkan potensi konflik di kemudian hari. nws