PEMKO PALANGKA RAYA

WFA Diawasi Ketat, Fairid Tegaskan Sanksi Tanpa Kompromi

59
×

WFA Diawasi Ketat, Fairid Tegaskan Sanksi Tanpa Kompromi

Sebarkan artikel ini
WFA Diawasi Ketat, Fairid Tegaskan Sanksi Tanpa Kompromi
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) sejak pekan lalu. Di balik fleksibilitas tersebut, tersimpan penegasan keras dari Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin terkait disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama soal sanksi bagi pelanggaran.

Fairid menekankan bahwa WFA bukanlah bentuk kelonggaran kerja, melainkan pola kerja yang tetap menuntut tanggung jawab penuh. ASN diminta tetap siaga, responsif, dan menjalankan tugas seperti biasa meski tidak berada di kantor.

“WFA bukan libur. Pegawai tetap bekerja dan harus standby. Jika ada tugas, harus responsif dan segera ditindaklanjuti,” tegasnya sesaat setelah menghadiri misi dagang Pemprov Kalteng dan Pemprov Jawa Timur, di Hotel Bahalap Palangka Raya, Kamis (23/4/2026).

Yang menjadi sorotan utama dalam kebijakan ini adalah penerapan sanksi yang akan diberlakukan tanpa kompromi. Pemko Palangka Raya telah menyiapkan tahapan hukuman yang jelas bagi ASN yang melanggar aturan selama WFA berlangsung, sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi dimulai dari teguran administratif. Namun jika pelanggaran terus berlanjut, konsekuensinya meningkat menjadi penundaan kenaikan pangkat hingga bentuk hukuman disiplin sedang lainnya. Bahkan, untuk pelanggaran berat atau yang dilakukan berulang kali, ancaman paling tegas sudah disiapkan, yaitu pemberhentian sebagai ASN.

“Sanksi itu ada tahapannya, mulai dari administratif. Kalau berlanjut, bisa masuk sanksi sedang seperti penundaan kenaikan pangkat. Kalau sampai pelanggaran berat, tentu bisa sampai pemberhentian. Ini penting sebagai bentuk penegakan disiplin,” ujar Fairid.

Di sisi lain, sistem pengawasan juga diperketat. ASN yang menjalankan WFA tetap wajib melakukan absensi tiga kali sehari, pagi, siang, dan sore, serta berada dalam radius lokasi yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pegawai tetap berada dalam kendali kerja.

Fairid menjelaskan, tak semua ASN bisa menikmati skema WFA. Jabatan struktural seperti eselon II, kepala bidang, hingga pegawai di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Dengan kebijakan ini, Pemko Palangka Raya ingin memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengurangi kinerja, melainkan tetap berjalan seiring dengan disiplin yang kuat, dengan sanksi tegas sebagai pengawal utamanya. nws/fwa-red