Hukrim

3 Penambang Tanpa Izin Gumas Tewas Tertimbun Longsor

275
×

3 Penambang Tanpa Izin Gumas Tewas Tertimbun Longsor

Sebarkan artikel ini
3 Penambang Tanpa Izin Gumas Tewas Tertimbun Longsor
TEWAS-Aktivitas PETI di Gumas di Desa Tumbang Hakau, Kecamatan Kurun, pada Selasa (20/1/2026), dan mengakibatkan tiga orang pekerja meninggal dunia. FOTO ISTIMEWA

KUALA KURUN/TABENGAN.CO.ID – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali memakan korban jiwa. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Desa Tumbang Hakau, Kecamatan Kurun, pada Selasa (20/1/2026), dan mengakibatkan tiga orang pekerja meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan PETI tersebut dilakukan di lahan milik masyarakat atas nama Kurnain (Bapa Pasha). Aktivitas penambangan ilegal itu telah berlangsung sejak pagi hari dengan metode penggalian lubang tambang untuk mencari material yang mengandung emas.

Sekitar pukul 09.00 WIB, para pekerja mulai melakukan aktivitas penambangan seperti biasa. Hingga siang hari, kegiatan berlangsung tanpa kendala berarti. Namun, kondisi berubah drastis ketika para pekerja masih berada di dalam lubang tambang pada sore hari.

Peristiwa nahas terjadi sekitar pukul 16.05 WIB. Saat para pekerja menghabiskan sisa material di dalam lubang, secara tiba-tiba dinding lubang tambang mengalami longsor. Material tanah yang bercampur batuan kecil runtuh dan menimbun tiga orang pekerja yang berada di dalam lubang.

Kejadian tersebut berlangsung sangat cepat sehingga para korban tidak sempat menyelamatkan diri. Teriakan minta tolong sempat terdengar dari lokasi kejadian dan menimbulkan kepanikan di kalangan pekerja lain serta warga sekitar.

Mengetahui insiden tersebut, pihak keluarga korban bersama warga setempat segera melakukan upaya pertolongan secara manual dengan peralatan seadanya. Di saat bersamaan, keluarga korban juga menghubungi pihak kepolisian untuk meminta bantuan evakuasi.

Sekitar pukul 17.15 WIB, upaya pencarian yang dilakukan oleh pihak keluarga, dibantu warga dan personel kepolisian, akhirnya berhasil menemukan ketiga korban. Namun, saat ditemukan, seluruh korban telah meninggal dunia akibat tertimbun material longsoran.

Jenazah ketiga korban kemudian dievakuasi dari lokasi kejadian dan dibawa ke Palangkaraya untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga guna proses pemakaman.

Sementara itu, Kapolsek Kurun Iptu Chintya Pradjipta Putri melalui Kanit Reskrim Polsek Kurun menyampaikan bahwa laporan kejadian tersebut diterima pihak kepolisian sekitar pukul 19.00 WIB. Ia menjelaskan bahwa laporan masuk beberapa jam setelah kejadian berlangsung, sehingga petugas tidak sempat mendatangi lokasi saat korban masih berada di tempat kejadian perkara.

“Kami baru menerima laporan sekitar pukul 7 malam sedangkan kejadian siang. Setelah mendapat laporan kami langsung menuju lokasi, kurang lebih 2 jam kami menunggu mencari informasi namun tidak menemukan informasi. Setelah sampai disana kami pun tidak sempat melihat korban,” ungkapnya.

Diketahui korban Zainal Abidin (MD), Kurnain (MD) dan Muhamad Darmadi (MD) bukan merupakan warga Gumas. Peristiwa ini kembali menegaskan tingginya risiko aktivitas penambangan emas tanpa izin, yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa para pekerjanya. Minimnya standar keselamatan serta kondisi lubang tambang yang tidak stabil menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan kerja.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, untuk bersama-sama menekan praktik PETI yang terus berulang dan kerap berujung pada hilangnya nyawa manusia. hen