-
Hukrim

Gelapkan Motor Operasional, Pemuda Ini Ditangkap Polsek Ketapang

255
×

Gelapkan Motor Operasional, Pemuda Ini Ditangkap Polsek Ketapang

Sebarkan artikel ini
PENGGELAPAN-MRA (29) diamankan Polsek Ketapang setelah menggelapkan sepeda motor operasional perusahaan. FOTO HMS POLRES KOTIM
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan seorang pemuda berinisial MRA (29) yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik perusahaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 di Jalan HM Arsyad No. 5-6, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Sampit. Sementara itu, laporan resmi baru diterima pihak kepolisian pada Kamis (26/3/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kejadian bermula saat pelaku meminjam sepeda motor Yamaha NMAX bernomor polisi KH 5212 QQ yang merupakan kendaraan operasional milik PT Hayat Enter Tainment dari pelapor berinisial TMS (42).

“Pelaku sebelumnya sudah dikenal dan kerap meminjam kendaraan, bahkan sempat menginap di kantor. Karena itu pelapor mempercayakan motor tersebut untuk dipinjam,” jelasnya, Jumat (27/3/2026).

Namun, setelah lebih dari 10 hari, kendaraan tersebut tidak juga dikembalikan. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkannya ke Polsek Ketapang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketapang bersama Unit Buser Polres Kotim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku yang sedang menginap di salah satu losmen di Jalan Iskandar, Sampit.

Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. may/redfwa

 

-
-
-