PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Samin Tan (ST), yang merupakan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah penyidik menemukan indikasi aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung sejak berakhirnya izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) pada 2016 hingga tahun 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyidikan mengungkap adanya kegiatan penambangan dan penjualan batu bara tanpa dasar perizinan yang sah.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman mengungkapkan, hingga Jumat (28/3/2026) dini hari, tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, terutama di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, ST diketahui tetap menjalankan aktivitas pertambangan melalui PT AKT dan sejumlah afiliasinya, meskipun izin PKP2B perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017.
“Saudara ST melalui PT AKT dan afiliasinya diduga melakukan penambangan dan penjualan batu bara dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki fungsi pengawasan,” ujar Syarief.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian. Namun, jumlah pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Saat ini, ST telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Syarief, penyidik tidak hanya menelusuri aset pribadi tersangka, tetapi juga aset milik perusahaan dan jaringan afiliasinya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh potensi kerugian negara dapat dipulihkan.
“Mulai saat ini ke depan kami akan melakukan pelacakan beragam aset milik tersangka, perusahaan, dan afiliasinya,” tegasnya.
Dalam pengembangan kasus, Kejagung juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam praktik tambang ilegal tersebut. Dugaan ini menguatkan bahwa kasus tidak berdiri sendiri.
“Ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan di tambang,” ungkap Syarief.
Meski demikian, identitas pihak-pihak tersebut belum diungkap karena masih dalam proses penyidikan.
Sebagai informasi, Sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan secara tidak sah untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan penertiban tersebut menyasar aktivitas korporasi yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah. Kegiatan Satgas PKH ini dipimpin langsung oleh Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH.
“Satgas PKH hari ini melakukan penertiban dan penguasaan kembali lahan pertambangan yang selama ini dikelola secara tidak sah oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Secara resmi, Satgas telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area pengelolaan tambang oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya,” ujar Barita, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum serta pelaksanaan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pencabutan izin operasional perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik PT AKT.
Berdasarkan hasil verifikasi dan audit yang dilakukan Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, terutama terkait perizinan. Izin PT AKT diketahui telah dicabut sejak tahun 2017 setelah perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan tanpa persetujuan pemerintah.
Meski izin telah dicabut, Satgas PKH menemukan indikasi bahwa perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas pertambangan hingga 15 Desember 2025. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas yang berwenang.
“Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391K/KMB/01.Men/2025, perusahaan dikenakan sanksi denda dengan kewajiban pembayaran lebih dari Rp4,2 triliun,” tegas Barita.
Nilai denda tersebut, lanjutnya, dihitung berdasarkan ketentuan sebelumnya dengan besaran denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.
Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban kawasan hutan dan menindak tegas setiap bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara serta merusak lingkungan.red/kompas.com











