PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dugaan praktik usaha tanpa izin kembali mencuat di ibu kota Kalimantan Tengah. Tempat hiburan malam (THM) Enigma di Palangka Raya kini menjadi sorotan, setelah diketahui masih beroperasi tanpa kelengkapan perizinan resmi, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol.
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Syaufwan Hadi menegaskan bahwa jika temuan tersebut benar, maka hal itu merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
“Jika hal ini benar, tentu ini adalah isu serius terkait ketertiban umum dan kepastian hukum di Kota Palangka Raya. Jika sebuah THM beroperasi tanpa izin lengkap, terutama terkait penjualan minuman beralkohol (minol), hal tersebut merupakan pelanggaran regulasi yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi merugikan daerah. Salah satunya adalah hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak. Selain itu, lemahnya pengawasan terhadap kadar dan kualitas minuman beralkohol juga dinilai berisiko terhadap keselamatan konsumen.
Ia menilai, kondisi tersebut mencerminkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha nakal.
“Secara hukum, ini mencerminkan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan pelaku usaha,” sebutnya.
Untuk itu, Syaufwan Hadi mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya segera mengambil langkah tegas dan terukur. Ia mengusulkan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Perdagangan melakukan audit dan verifikasi lapangan secara menyeluruh, guna mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi riil di lapangan.
Selain itu, penegakan hukum melalui operasi yustisi oleh Satpol PP juga dinilai penting. Sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, penyegelan sementara, hingga penutupan permanen, harus diterapkan apabila pelanggaran terbukti dan tidak segera diperbaiki.
Tak hanya itu, ia juga menekankan perlunya sistem pengawasan terpadu berbasis digital. Dengan adanya database izin yang transparan dan dapat diakses publik, masyarakat diharapkan bisa ikut berperan aktif dalam mengawasi legalitas usaha di lingkungan mereka.
Bahkan, jika pelanggaran ditemukan secara masif, Pemko disarankan mempertimbangkan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin baru untuk kategori tempat hiburan malam hingga evaluasi menyeluruh selesai dilakukan.
“Penegakan aturan yang konsisten akan memberikan sinyal positif bagi pengusaha lain agar tetap patuh hukum dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” pungkasnya. nws/red











