DPRD PROV. KALTENG

Stok LPG Kalteng Sempat Hanya Untuk 2 Hari? Disdagperin: Aman, Stok Berkesinambungan Seiring Pasokan dari Kapal

236
×

Stok LPG Kalteng Sempat Hanya Untuk 2 Hari? Disdagperin: Aman, Stok Berkesinambungan Seiring Pasokan dari Kapal

Sebarkan artikel ini
Stok LPG Kalteng Sempat Hanya Untuk 2 Hari? Disdagperin: Aman, Stok Berkesinambungan Seiring Pasokan dari Kapal
Kepala Disdagperin Kalteng Norhani

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan ketersediaan stok gas LPG di wilayahnya dalam kondisi aman dan terkendali. Kepala Disdagperin Kalteng Norhani menyebut, meskipun stok di depot sempat tercatat hanya mencukupi untuk 2,6 hari, kondisi tersebut merupakan bagian dari siklus normal distribusi.

“Sebagaimana yang kami ketahui saat ini memang benar ketersediaan di depot stoknya untuk 2,6 hari, namun stok tersebut akan berkesinambungan seiring dengan penerimaan kargo kapal,” ujar Norhani, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, pada 8 April telah tiba tambahan pasokan LPG sebanyak 1.000 metrik ton yang saat ini masih dalam proses bongkar muat. Dengan demikian, pasokan akan terus terjaga dan tidak mengalami gangguan.

“Per hari ini tanggal 8 April sudah datang kembali stok gas sebanyak 1.000 metrik ton dan sedang dalam proses bongkar muat. Kondisi ini merupakan siklus normal dalam penyediaan stok, sehingga untuk stok itu sendiri dapat dikatakan aman karena siklus penyediaan berjalan normal, tidak ada hambatan dalam proses penyediaan stok maupun proses distribusinya,” tegasnya.

Norhani juga mengimbau masyarakat agar tidak panik dalam menyikapi informasi terkait ketersediaan LPG. Menurutnya, distribusi berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti di lapangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat diharapkan tetap tenang karena persediaan stok aman seperti biasa, tidak ada hambatan atau kendala dalam siklus penyediaan dan proses distribusinya,” katanya.

Selain itu, pihaknya mengingatkan seluruh pelaku usaha niaga bahan bakar gas, mulai dari agen, outlet, hingga pangkalan, untuk tidak melakukan penimbunan yang dapat memicu keresahan masyarakat.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha niaga bahan bakar gas yaitu agen, outlet maupun pangkalan untuk tidak melakukan penimbunan yang dapat menyebabkan keresahan di masyarakat karena tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan pada saat terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan distribusi dapat dikenakan sanksi pidana berat.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada kondisi tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga juga memastikan distribusi LPG dari depot ke SPBE, hingga ke agen dan pangkalan berjalan lancar tanpa kendala.

“Sampai saat ini, Pertamina Patra Niaga menyampaikan bahwa distribusi dari depot LPG ke SPBE, ke agen sampai pangkalan tidak ada kendala dalam penyaluran,” pungkas Norhani.ldw-ded-red