PEMPROV KALTENG

GUGATAN CITIZEN LAW SUIT-Kadisdik: Semua Proses Sudah Sesuai Mekanisme

133
×

GUGATAN CITIZEN LAW SUIT-Kadisdik: Semua Proses Sudah Sesuai Mekanisme

Sebarkan artikel ini
GUGATAN CITIZEN LAW SUIT-Kadisdik: Semua Proses Sudah Sesuai Mekanisme
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Kalteng) Muhammad Reza Prabowo

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah (Kalteng) Muhammad Reza Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum terkait gugatan warga negara (citizen law suit) yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Pernyataan tersebut disampaikan Reza saat ditemui awak media di Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (17/4/2026). Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan merupakan gugatan terhadap jabatan, sehingga penanganannya telah dikuasakan kepada Biro Hukum Pemerintah Daerah.

“Sudah kita kuasakan ke Biro Hukum karena itu tergugatnya sebagai jabatan. Tapi pada prinsipnya, kalau diperlukan kita siap mengikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Reza.

Reza menjelaskan, seluruh kebijakan dan program yang dijalankan di lingkungan Dinas Pendidikan telah melalui mekanisme yang jelas serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap tahapan, dilaksanakan secara prosedural dengan melibatkan berbagai pihak yang berkompeten.

“Pemerintah ini punya mekanisme, dan mekanismenya sudah diatur serta sudah kita laksanakan sesuai prosedur. Kita juga melibatkan banyak pihak, termasuk audit dari BPKP dan BPK,” jelasnya.

Reza menambahkan, dalam pelaksanaan program, pihaknya tidak bekerja sendiri. Sejumlah instansi turut dilibatkan, mulai dari Inspektorat, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), hingga pendampingan dari aparat penegak hukum seperti kejaksaan.

Terkait hasil audit, ia menegaskan bahwa seluruh temuan telah ditindaklanjuti secara serius. Bahkan, apabila ditemukan potensi kerugian negara, pihaknya telah melakukan pengembalian ke kas daerah sebagai bentuk tanggung jawab.

“Temuan-temuan yang ada, termasuk potensi kerugian negara, sudah dikembalikan ke kas daerah. Jadi insyaallah mudah-mudahan tidak ada masalah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Reza juga menyoroti tantangan geografis Kalteng yang cukup luas, yakni sekitar 153.000 kilometer persegi. Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan program, khususnya dalam distribusi barang ke sekolah-sekolah yang berada di daerah terpencil.

“Sekolah kita jauh-jauh, harus melewati sungai, riam, bahkan akses jalan tidak semuanya aspal. Jadi distribusi memang membutuhkan waktu. Tapi tetap ada kontrak, dan kalau terlambat tentu ada konsekuensinya,” tegasnya.

Menanggapi isu mengenai alamat perusahaan pihak ketiga (vendor) yang disebut-sebut sama dengan alamat Dinas Pendidikan, Reza membantah hal tersebut. Ia menilai kemungkinan terjadi kesalahpahaman dalam pencantuman alamat dalam dokumen gugatan.

“Tidak ada perusahaan yang beralamat di Kantor Dinas Pendidikan. Mungkin karena yang berkontrak dengan dinas, maka suratnya ditujukan ke sana. Tapi pada prinsipnya, alamat perusahaan tidak di kantor dinas,” jelasnya.

Terkait kehadirannya dalam persidangan, Reza menyatakan akan mengikuti arahan majelis hakim serta ketentuan yang berlaku. Ia memastikan seluruh proses akan dijalani dengan penuh tanggung jawab.

“Nanti kita ikuti arahan dari yang mulia hakim. Kita jalani semua sesuai prosedur dan mekanisme. Karena negara kita adalah negara hukum, semua punya hak yang sama,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Reza mengajak masyarakat untuk melihat proses hukum ini sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada publik.

“Ini demi akuntabilitas kita dalam mempertanggungjawabkan kepada masyarakat. Kita ikuti saja prosesnya, dan mohon doa agar semuanya berjalan baik,” pungkasnya. ldw/ded-red