Hukrim

Pembantaian 1 Keluarga, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

60
×

Pembantaian 1 Keluarga, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini

Suriansyah Halim: Ancaman Hukuman Paling Berat

Pembantaian 1 Keluarga, Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kapolres Barut AKBP Singgih Febyanto dan Pengamat Hukum Suriansyah Halim

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus pembunuhan brutal yang menewaskan satu keluarga di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur dipastikan masuk kategori pembunuhan berencana. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berat yang berpotensi hukuman maksimal.

Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP Singgih Febyanto, menyatakan hingga saat ini pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, yakni FN, LK, dan SA. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Kami tetapkan tiga tersangka yang sudah diamankan. Satu pelaku lainnya masih buron dan terus kami kejar,” tegasnya.

Ia menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. “Kami kenakan Pasal 459 dan 458 tentang pembunuhan berencana,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026)

Menurutnya, penanganan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pelaku, termasuk motif di balik aksi keji tersebut. Diketahui, para tersangka memiliki hubungan keluarga, yang kini masih didalami penyidik.

“Fokus kami pengungkapan kasus pembunuhannya, termasuk memastikan unsur perencanaan dalam aksi tersebut,” jelas Singgih.

Sementara itu, praktisi hukum menilai penerapan pasal pembunuhan berencana dalam kasus ini sudah tepat, mengingat adanya indikasi kuat perencanaan sebelum aksi dilakukan.

Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menjelaskan bahwa pembunuhan berencana merupakan kejahatan serius dengan ancaman hukuman berat.

“Pasal 459 KUHP mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika unsur perencanaan, jumlah pelaku, serta jumlah korban terbukti, maka peluang hukuman maksimal semakin besar.

“Dengan adanya indikasi perencanaan dan korban lebih dari satu, sangat kuat untuk menjerat pelaku dengan ancaman hukuman paling berat,” tegasnya. fwa