Kuasa hukum : Norhalisanyah saat memberikan keterangan saat di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya. FOTO TABENGAN/ADE
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menjelang pembacaan amar putusan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Desa Sungai Kapitan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, kembali memunculkan perbedaan pandangan antara pihak kejaksaan dan kuasa hukum terdakwa terkait konstruksi proyek serta metode pengadaan mesin pabrik yang digunakan.
Sebelumnya saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, Nurwinardi, menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan pembangunan berbasis pabrikasi. Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari kuasa hukum salah satu terdakwa yang menilai terdapat kekeliruan dalam memahami konsep pengadaan.
Proyek pembangunan pabrik tepung ikan tersebut diketahui bersumber dari anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2016 yang disalurkan melalui mekanisme sentralisasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kobar, dengan pagu sebesar Rp5,4 miliar.
Kuasa hukum terdakwa Denny Purnama, Norharliansyah, menjelaskan bahwa petunjuk teknis (juknis) terkait kewajiban pabrikasi terbit pada 19 Januari 2016. Sementara pagu anggaran baru ditetapkan pada 10 Maret 2016 melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 9 Tahun 2016 dengan nilai awal mencapai Rp18 miliar.
Namun, menurutnya, terjadi perubahan signifikan setelah kebijakan refocusing anggaran yang tertuang dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 36 Tahun 2016. Nilai anggaran proyek kemudian turun drastis menjadi sekitar Rp 6 miliar, sehingga berdampak langsung pada metode pengadaan.
“Dengan penurunan anggaran tersebut, konsep awal yang berbasis pabrikasi berubah menjadi manufaktur kustom atau perakitan. Tidak tepat jika membandingkan juknis awal dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Norharliansyah, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi Mani Suharjo di persidangan, mesin yang awalnya direncanakan berbasis pabrikasi dari Korea akhirnya berubah menjadi sistem perakitan dengan memanfaatkan sumber daya lokal akibat keterbatasan anggaran.
Norharliansyah juga menilai perbandingan antara rencana anggaran Rp 18 miliar dengan realisasi Rp 6 miliar tidak dapat dijadikan dasar penilaian yang setara. Ia menekankan pentingnya penyampaian informasi secara utuh kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi keliru dalam menilai perkara ini.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan kejelasan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dijadikan acuan, mengingat dalam kontrak kerja disebutkan metode yang digunakan adalah manufaktur, bukan pabrikasi. Ia juga menyebut juknis yang dijadikan rujukan oleh kejaksaan tidak pernah disampaikan kepada pihak perencana, kontraktor, maupun pengawas proyek, serta tidak tercantum dalam kontrak.
Dalam persidangan, saksi Mani Suharjo disebut telah mengungkap adanya perubahan konsep proyek akibat penyesuaian anggaran tersebut. Namun, menurut kuasa hukum, narasi ini belum tersampaikan secara utuh ke khalayak publik.
Pada tahap sebelumnya, terdakwa dituduh melakukan penyimpangan dalam pengadaan alat dan bahan baku yang menyebabkan pabrik dinilai tidak berfungsi. Namun dalam replik, jaksa penuntut umum (JPU) mengakui bahwa mesin pabrik tersebut sempat beroperasi dan memproduksi tepung ikan hingga puluhan ton perharinya.
Terdakwa Muhammad Romy menyatakan bahwa pabrik tersebut nyata dan bukan fiktif. Ia menyebut terdapat dua tahap produksi, yakni oleh pengelola pertama yang menghasilkan 10 ton, serta pengelola kedua yang menghasilkan 28 ton. Pihak terdakwa juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kobar, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penasihat hukum lainnya, Jefriko Seran, menambahkan bahwa bangunan pabrik telah berdiri dan kegiatan operasional berlangsung sejak 2016 hingga 2025 sebelum dilakukan penyegelan oleh pihak kejaksaan.
Sementara itu, sidang pembacaan putusan yang semula dijadwalkan pada Senin (27/4/2026) ditunda hingga Selasa (28/4/2026) pukul 15.00 WIB karena terdakwa Muhammad Romy dalam kondisi sakit.
Perkara ini kini menunggu putusan majelis hakim di tengah perdebatan mengenai aspek teknis pengadaan, perubahan anggaran, serta dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.mak/fwa





