PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Polemik terkait pemberhentian sejumlah pejabat struktural di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) resmi memasuki babak baru. Tiga dari empat mantan pejabat yang diberhentikan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya.
Gugatan tersebut resmi didaftarkan secara daring pada Senin (27/04/2026) dengan nomor perkara 14/G/2026/PTUN.PLK.
Kuasa Hukum dari ketiga pejabat tersebut, Parlin B Hutabarat SH MH mengonfirmasi langkah hukum yang diambil kliennya. Ia menjelaskan bahwa gugatan ini ditujukan kepada Rektor UPR selaku Tergugat, dengan dasar dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan keputusan.
”Siang ini, kami telah mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya terkait pemberhentian jabatan eks Wakil Dekan, Dr Lelo Sintani; Koordinator Prodi S2, Dr Fitria; dan Kajur Ekonomi Pembangunan, Dr Alexandra Hukom,” ujar Parlin saat dikonfirmasi Tabengan, Senin (27/4/2026).
Menurut Parlin, keputusan Rektor UPR yang memberhentikan kliennya dianggap melanggar aturan internal universitas, yakni Statuta UPR yang merujuk pada Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2017.
”Kami menganggap keputusan Rektor terhadap klien kami adalah keputusan yang melanggar peraturan. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang selaku pimpinan UPR. Pemberhentian klien kami tidak sesuai dengan alasan yang diatur dalam Statuta UPR,” tegasnya.
Selain alasan pemberhentian yang dianggap tidak berdasar, Parlin juga menyoroti adanya dugaan maladministrasi dalam pengangkatan pejabat pengganti. Ia memberikan contoh pada posisi Ketua Jurusan (Kajur) yang baru.
”Terdapat pelanggaran berupa pengangkatan pejabat pengganti yang tidak memenuhi syarat. Seperti Kajur yang diangkat Rektor, itu tidak memenuhi syarat karena jabatan fungsional akademiknya adalah Asisten Ahli, bukan Lektor,” tambahnya.
Tujuan utama dari gugatan ini adalah membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor UPR yang memberhentikan ketiga kliennya dari jabatan struktural tersebut sebelum masa jabatan mereka berakhir.
Sebagai informasi, polemik ini bermula ketika Rektor UPR menerbitkan tiga Surat Keputusan (SK) berbeda pada Januari 2026 yang menyebabkan empat pejabat struktural di FEB UPR diberhentikan, meski masa jabatan mereka seharusnya masih berlangsung hingga periode 2024-2028.
Tiga keputusan tersebut adalah: Keputusan Rektor Nomor 0611/UN24/KP/2026, Keputusan Rektor Nomor 0612/UN24/KP/2026, Keputusan Rektor Nomor 0613/UN24/KP/2026 Adapun empat pejabat yang diberhentikan dalam kebijakan tersebut meliputi:
Dr. Alexandra Hukom, S.E., M.Si. (Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan) Dr. Luluk Tri Harinie, S.E., M.M. (Koordinator Program Studi Magister Manajemen), Dr. Fitria Husnatarina, S.E., M.Si., Ak., CA (Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi), Dr. Lelo Sintani, S.E., M.M. (Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB). rmp/rca-red





