Hukrim

Suami Habisi Nyawa Istri dengan Palu Sebelum Dikubur

81
×

Suami Habisi Nyawa Istri dengan Palu Sebelum Dikubur

Sebarkan artikel ini
Suami Habisi Nyawa Istri dengan Palu Sebelum Dikubur
FOTO ILUSTRASI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Kasus pembunuhan terhadap AB, seorang karyawan lepas PT BJAP 2 di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, akhirnya terungkap. Pelaku tak lain adalah suaminya sendiri, Nikson Toto, yang menghabisi nyawa korban akibat emosi sesaat.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada pihak kepolisian, korban tewas setelah dipukul menggunakan palu di bagian kepala saat terjadi cekcok di antara keduanya.

Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Edgar Alfiansyah menjelaskan, setelah melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, berkat kerja sama tim gabungan, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (24/4/2026) di Desa Ajang, Balai Riam, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena emosi sesaat saat cekcok dengan korban. Pelaku kemudian memukul kepala korban menggunakan palu hingga meninggal dunia,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Untuk menghilangkan jejak, lanjutnya, pelaku kemudian menguburkan jenazah korban di belakang perumahan karyawan PT BJAP, tepatnya di Blok Carly 6 Afdeling 16, Desa Kerabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter spesialis forensik RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dr. Erianto, Sp.F, pada Selasa (21/4/2026), mengungkap adanya luka berat di bagian kepala korban.

“Korban mengalami trauma berat di bagian kepala yang diduga akibat benda tumpul. Selain itu, ditemukan luka robek di bagian dahi serta luka pada bagian dada,” jelas dr. Erianto. uli/redfwa