Hukrim

3 Terdakwa Kasus Korupsi KONI Barsel Divonis 1 Tahun ‎

67
×

3 Terdakwa Kasus Korupsi KONI Barsel Divonis 1 Tahun ‎

Sebarkan artikel ini
3 Terdakwa Kasus Korupsi KONI Barsel Divonis 1 Tahun ‎
‎PERSIDANGAN-Suasana jalannya persidangan dugaan kasus korupsi dana KONI Barito Selatan (Barsel), tiga tersangka dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun penjara.FOTO DOKUMEN TABENGAN

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kuasa hukum terdakwa Idariani menyatakan ketidakpuasannya atas putusan majelis hakim dalam perkara korupsi dana KONI Barito Selatan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (27/4/2026).

‎‎Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Rifa Riza menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta kepada tiga terdakwa, yakni Idariani selaku Ketua KONI Barito Selatan periode 2021–2025, Ahmad Yani sebagai bendahara, serta Sidik Khaironi yang menjabat Wakil Bendahara II.

‎‎Kuasa hukum terdakwa Idariani, Parlin B Hutabarat, menilai putusan tersebut belum mencerminkan harapan pihaknya, meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa.

‎‎“Putusan ini masih jauh dari yang kami harapkan. Memang lebih rendah dari tuntutan, termasuk soal kerugian negara, namun kami masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya usai persidangan.

‎‎Parlin juga menyoroti pertimbangan majelis hakim yang mengaitkan posisi kliennya sebagai Ketua KONI dengan statusnya sebagai anggota legislatif. Menurutnya, hal tersebut tidak relevan karena tidak pernah muncul dalam fakta persidangan, baik melalui alat bukti maupun keterangan saksi dan ahli.

‎‎“Itu bukan fakta persidangan, melainkan profiling. Namun tetap dijadikan pertimbangan karena dinilai berkaitan dengan popularitas,” tegasnya.

‎‎Sementara itu, respons berbeda disampaikan oleh terdakwa Sidik Khaironi melalui kuasa hukumnya, Abdul Siddik dan Henricho Fransiscust. Mereka menilai putusan majelis hakim telah mempertimbangkan aspek proporsionalitas, termasuk peran dan tanggung jawab masing-masing terdakwa.

‎‎“Pertimbangan hakim sudah sangat baik dan proporsional, serta mengakomodasi pembelaan kami,” ujar Henricho.

‎‎Pihaknya pun menyatakan menerima putusan tersebut, dengan catatan akan mengambil langkah hukum lanjutan apabila Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.

‎‎Di sisi lain, terdakwa Ahmad Yani belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut.

‎‎Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Idariani dan Ahmad Yani dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Sidik Khaironi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, dengan denda yang sama sebesar Rp50 juta.

‎‎Majelis hakim dalam putusannya juga membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair, namun menyatakan ketiganya terbukti bersalah sesuai dakwaan subsidair dalam perkara korupsi dana KONI Barito Selatan tahun anggaran 2022–2023.

‎‎Majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya hingga 29 April 2026 mendatang. mak/redfwa