Hukrim

Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kilogram Sabu

92
×

Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kilogram Sabu
PEMUSNAHAN-Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan. FOTO TABENGAN/MAYA SELVIANI

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.297,45 gram, Kamis (30/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di depan lobi Mapolres Kotim dan melibatkan berbagai unsur sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, didampingi Kasat Narkoba AKP Suherman. Hadir pula perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim, Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan Negeri Kotim, penasihat hukum, UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, Bagian Hukum Pemda Kotim, serta para tersangka.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 11 kasus narkotika dengan total 12 tersangka selama periode Februari hingga April 2026. Nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp1,94 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 6.487 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Kotim menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar pemusnahan barang bukti, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat.

“Pemusnahan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Ini bukan hanya soal barang bukti, tetapi juga tentang banyaknya nyawa yang berhasil diselamatkan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa melindungi generasi muda,” tambahnya. may/redfwa