SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah hukumnya, Kamis (30/4/2026).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan pengungkapan dilakukan bersama Unit Reskrim Polsek Jaya Karya. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya truk yang diduga mengangkut pupuk bersubsidi untuk diselewengkan ke luar wilayah distribusi. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan menghentikan kendaraan tersebut di depan Mapolsek Jaya Karya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska di dalam truk. Sopir tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas distribusi yang sah,” ujar Resky.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial B (47). Ia diduga memperdagangkan pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak dengan memanfaatkan identitas kelompok tani, yakni Kelompok Tani Suka Maju Tiga.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui mencari keuntungan dari selisih harga jual pupuk bersubsidi ke non-subsidi.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 80 karung pupuk Urea (sekitar 4 ton) senilai Rp7,2 juta, 80 karung pupuk NPK Phonska (sekitar 4 ton) senilai Rp7,36 juta, serta satu unit dump truk merek Hino warna hijau senilai sekitar Rp150 juta.
Kapolres menegaskan, kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana ekonomi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” pungkasnya. may/redfwa





