TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BUMDes Mart di Kecamatan Dusun Timur ke tahap penyidikan. Program yang awalnya diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa tersebut kini justru menimbulkan persoalan serius terkait transparansi dan akuntabilitas keuangan.
Kepala Kejari Bartim Rahmad Isnaini melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Riza Pramudya Maulana menyampaikan, peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana.
“Dari hasil ekspose, kami menemukan adanya peristiwa pidana. Oleh karena itu, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Riza, Kamis (30/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti pengelolaan dana BUMDes Mart yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) milik 16 desa di Kecamatan Dusun Timur. Seluruh dana tersebut dihimpun dalam satu rekening BUMDes bersama bernama “Nenak Mandiri” dengan nilai mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Dana itu kemudian dikelola oleh pengurus yang dibentuk melalui musyawarah para kepala desa, dengan rencana mendirikan usaha minimarket di kawasan pasar sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
Namun, realisasi di lapangan jauh dari harapan. BUMDes Mart hanya beroperasi selama kurang lebih lima hari sebelum akhirnya berhenti tanpa mekanisme penghentian yang jelas.
“Penghentian operasional tidak melalui prosedur yang semestinya. Ini yang sedang kami dalami,” jelas Riza.
Penyidik juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan. Dari hasil penelusuran rekening, terdapat transaksi penarikan tunai dalam jumlah signifikan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak pengelola.
“Ada penarikan tunai, tetapi saat dimintai penjelasan tidak bisa dijawab. Ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan,” ungkapnya.
Selain itu, barang-barang yang telah dibeli untuk operasional tidak termanfaatkan secara optimal. Sejumlah produk bahkan ditemukan dalam kondisi kedaluwarsa akibat tidak sempat terjual.
Secara administratif, pembentukan BUMDes bersama tersebut dinilai telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021. Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan desa.
Sejauh ini, tim penyidik masih mendalami aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya Camat Dusun Timur sebelumnya serta pihak dari Bagian Hukum Setda Bartim.
Meski belum ada penetapan tersangka, Kejari Bartim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami masih fokus menelusuri siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas peristiwa ini. Proses hukum akan terus berjalan,” tutup Riza.pea/dre-red





