Hukrim

2 Terdakwa Korupsi Proyek Internet Seruyan Divonis Bebas

200
×

2 Terdakwa Korupsi Proyek Internet Seruyan Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
2 Terdakwa Korupsi Proyek Internet Seruyan Divonis Bebas
‎‎PUTUSAN-Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya saat pembacaan amar putusan kasus korupsi pengadaan internet Seruyan, Rabu (29/4/2026). Majelis hakim memutuskan kedua terdakwa, Reson Rusdianto dan Fredy Indra Oktaviansyah tidak bersalah dan dinyatakan bebas. ‎FOTO TABENGAN/ADE KURNIAWAN

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya,  usai majelis hakim memvonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan internet di Kabupaten Seruyan, Rabu (29/4/2026).

Majelis hakim yang diketuai Ricky Fardinand menyatakan kedua terdakwa, Reson Rusdianto dan Fredy Indra Oktaviansyah, tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

‎“Menimbang bahwa unsur kerugian negara tidak terbukti secara sah, maka membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar Ricky saat membacakan putusan.

‎Dalam pertimbangannya, majelis menilai perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim IT Inspektorat tidak sah, sehingga tidak dapat dijadikan dasar dalam pembuktian perkara. Selain itu, seluruh pembayaran dalam proyek pengadaan internet tahun 2024 tersebut dinyatakan sah.

‎Majelis juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, dan martabat mereka.

‎Namun, setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim menyatakan tidak terdapat kerugian negara yang dapat dibuktikan secara sah.

‎Meski telah divonis bebas, majelis hakim menyatakan pihak yang tidak menerima putusan masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi. Hal ini karena perkara diproses sebelum diberlakukannya KUHAP baru pada Januari 2026.
‎‎“Silakan diajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ricky.
‎‎Pihak kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan menghormati proses hukum selanjutnya sembari fokus memulihkan hak-hak klien mereka.

‎Mendengar putusan tersebut, Reson dan Fredy tak kuasa menahan air mata di kursi pesakitan. Isak tangis keluarga dan kerabat yang hadir pun pecah, mengiringi momen pembebasan setelah keduanya menjalani penahanan selama lebih dari enam bulan.

‎Keduanya langsung disambut pelukan hangat keluarga sesaat setelah keluar dari ruang sidang.

‎“Saya ingin kembali ke keluarga dulu, bertemu anak-anak,” kata Reson dengan suara bergetar. Ia mengaku merindukan kedua anaknya yang masih bersekolah setelah berbulan-bulan terpisah.

‎Reson juga menyebut akan segera memastikan status kepegawaiannya di Pemerintah Kabupaten Seruyan, tempat ia sebelumnya menjabat sebagai kepala dinas.

‎Hal senada disampaikan Fredy. Ia mengaku sejak awal meyakini dirinya tidak bersalah dan bersyukur atas putusan tersebut.

‎“Yang penting sekarang kembali ke keluarga dan menjalani aktivitas seperti biasa,” ujarnya.

‎Fredy berharap dapat kembali bekerja di perusahaan tempatnya bernaung sebelum terseret kasus, yakni PT ICON Plus.

‎Kuasa hukum Fredy, Pujo Purnomo, menegaskan pihaknya akan fokus pada pemulihan nama baik kliennya pasca putusan.

‎Menurutnya, sejak awal pihaknya optimistis kliennya akan bebas karena tidak ada kerugian negara yang sah secara hukum.

‎Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian uang barang bukti sebesar Rp1,5 miliar yang sebelumnya dititipkan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kepada pihak terkait.

‎Sementara itu, penasihat hukum Reson, Abdul Siddik, menyatakan pihaknya segera mengurus administrasi pembebasan kliennya secepat mungkin.

‎Diketahui, Kasus ini bermula dari proyek pengadaan layanan internet di Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024 senilai Rp2,4 miliar yang bersumber dari APBD.

‎Dalam prosesnya, jaksa menduga terjadi penyimpangan karena pekerjaan jaringan fiber optik disebut telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat pesanan resmi pada Januari 2024. Kedua terdakwa sebelumnya juga dituduh menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.mak/fwa-red