TABENGAN.CO.ID-Jagat media sosial dan industri pers nasional diguncang beredarnya dua video pengacara senior Hotman Paris Hutapea. Video pertama yang beredar luas di berbagai platform media sosial, dimana Hotman melontarkan kalimat intimidasi kepada awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat ( 17/7/2026 ). Kemudian video kedua permintaan maaf terbuka dari Hotman Paris Hutapea kepada Wartawan pada Senin (20/7/2026).
Permintaan maaf terbuka dari sang pengacara kondang ini dinilai sebagai kemenangan besar bagi insan pers nasional. Namun, adakah yang menyadari, bahwa munculnya video permintaan maaf Hotman Paris, tidak lepas dari “sengatan” perdana yang dilayangkan oleh insan pers dari Kalimantan Tengah (Kalteng).
Prahara ini bermula pada Jumat, 17 Juli 2026, saat Hotman Paris mendampingi kliennya di Kejaksaan Agung RI. Diduga merasa terdesak oleh pertanyaan kritis para jurnalis, Hotman melontarkan kalimat intimidatif, “Lu punya otak nggak? Jawab dulu!”
Ketika komunitas pers ibu kota belum bergerak, Dewan Kehormatan PWI Kalteng bergerak cepat. Pada Sabtu, 18 Juli 2026, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng, Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti), melayangkan surat protes terbuka yang sangat keras.
Dalam surat terbuka tersebut, Dewan Kehormatan PWI Kalteng menegaskan, tindakan Hotman sudah masuk intimidasi verbal yang secara nyata melanggar Pasal 4 Ayat (1) dan (3): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan dalam melaksanakan tugasnya, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pertanyaan yang diajukan wartawan di lapangan untuk menggali fakta demi kepentingan publik.
Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Tindakan merendahkan, mengintimidasi, atau melakukan pelecehan verbal terhadap wartawan yang sedang bertugas berpotensi mengganggu independensi pers dan melanggar esensi perlindungan hukum ini.
Langkah taktis Dewan Kehormatan PWI Kalteng langsung memicu efek karambol. Hanya dalam hitungan jam, gelombang dukungan mengalir dari tingkat akar rumput, salah satunya komunitas wartawan Barito Timur (Bartim).
Sementara itu, menyusul keberanian langkah juang Dewan Kehormatan PWI Kalteng, berbagai organisasi pers pusat, seperti PWI Pusat, Ikatan Wartawan Hukum , hingga Forum Pemred mengeluarkan kecaman serupa. Tekanan berlapis dari daerah hingga pusat, akhirnya memaksa Hotman Paris merilis video permintaan maaf resmi pada Senin, 20 Juli 2026.
Ada tiga alasan mengapa perlawanan dari Kalteng ini menjadi sangat historis:
- Dewan Kehormatan PWI Kalteng menggelorakan, ancaman terhadap profesi jurnalis di Jakarta adalah ancaman terhadap martabat seluruh jurnalis di daerah.
- Dewan Kehormatan PWI Kalteng menjadi yang paling responsif dalam mengingatkan publik dan tokoh nasional tentang esensi perlindungan hukum jurnalis yang dijamin oleh undang-undang.
- Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi siapapun pejabat atau tokoh publik agar tidak lagi menggunakan arogansi verbal saat berhadapan dengan Wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.rls/red











