PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Dua gerai rumah makan yang memanfaatkan kontainer milik Pemerintah Kota Palangka Raya mendapat peringatan tegas setelah menunggak pembayaran retribusi selama lebih dari dua bulan.
Peringatan tersebut ditandai dengan pemasangan banner pemberitahuan tunggakan di depan masing-masing gerai yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kamis (23/7/2026). Langkah ini dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya sebagai bagian dari penertiban pemanfaatan aset daerah.
Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya Fajar Bhakti mengatakan, pemasangan banner dilakukan setelah pengguna aset tidak menindaklanjuti teguran tertulis yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah.
Menurutnya, setiap pihak yang memanfaatkan aset milik pemerintah untuk kegiatan usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan, termasuk membayar retribusi sesuai aturan yang berlaku.
“Operasional tetap berjalan seperti biasa. Ini merupakan bentuk peringatan karena teguran tertulis sebelumnya tidak diindahkan,” ujar Fajar.
Ia menjelaskan, terdapat dua gerai yang tercatat menunggak pembayaran retribusi selama lebih dari dua bulan. Adapun besaran retribusi yang harus dibayarkan setiap pengguna kontainer milik Pemko Palangka Raya mencapai Rp750 ribu per bulan.
Fajar menyebut keterlambatan pembayaran tersebut lebih disebabkan oleh penundaan kewajiban dari pihak pengguna aset. Meski demikian, ia menilai tingkat kepatuhan pembayaran retribusi saat ini telah menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk penyebab utama keterlambatan pembayaran, memang karena mereka menunda kewajibannya,” sebutnya.
Ia menegaskan, pemasangan banner bukan dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan usaha para pedagang. Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pengguna aset untuk segera menyelesaikan tunggakan yang menjadi kewajibannya.
Fajar juga memastikan pemerintah belum mengambil langkah pencabutan izin usaha terhadap dua gerai tersebut. Sebab, para pedagang merupakan pelaku usaha perorangan yang memanfaatkan fasilitas kontainer milik Pemerintah Kota Palangka Raya.
Meski begitu, pengawasan tetap dilakukan agar pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah tidak ingin fasilitas yang disediakan untuk mendukung aktivitas ekonomi justru digunakan tanpa diiringi tanggung jawab administrasi.
Retribusi dari pemanfaatan aset daerah sendiri menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, setiap pihak yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah untuk kegiatan komersial wajib memenuhi kewajiban pembayaran secara tertib.
Pemko Palangka Raya mengingatkan bahwa aset daerah bukanlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan tanpa tanggung jawab. Di balik setiap pemanfaatan aset pemerintah, terdapat kewajiban untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan dan memberikan kontribusi bagi daerah. nws/fwa-red











