-
PEMKAB KOTIM

KSOP Sampit Keluarkan Maklumat Pelayaran, Kabut Asap Ganggu Jarak Pandang di Perairan

539
×

KSOP Sampit Keluarkan Maklumat Pelayaran, Kabut Asap Ganggu Jarak Pandang di Perairan

Sebarkan artikel ini
Hotman Siagian, Kepala KSOP Kelas III Sampit
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID –  Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai berdampak terhadap aktivitas pelayaran. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit menerbitkan Maklumat Pelayaran Nomor AL.202/519/KSOP.SPT-2026 sebagai peringatan kepada seluruh pelaku pelayaran agar meningkatkan kewaspadaan saat beroperasi di perairan.

Maklumat yang ditandatangani Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian, pada 5 Agustus 2026 tersebut berlaku untuk wilayah perairan Alur Sungai Mentaya, Katingan, Sebangau, serta seluruh wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit.

“Kabut asap tebal menyebabkan penurunan jarak pandang (visibility), terutama pada pagi dan malam hari, sehingga berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran,” terangnya, Kamis (6/8/2026).

KSOP meminta seluruh nakhoda, perwira jaga, operator kapal, perusahaan pelayaran, hingga perusahaan keagenan kapal agar meningkatkan kewaspadaan dengan terus memantau kondisi jarak pandang saat kapal sandar, lepas sandar, berlabuh maupun selama pelayaran, khususnya di alur sungai dan kawasan padat lalu lintas kapal.

Selain itu, seluruh kapal diminta menyesuaikan kecepatan dengan kondisi di lapangan, mengoptimalkan penggunaan radar dan Automatic Identification System (AIS), serta menggunakan lampu navigasi dan isyarat kabut sesuai ketentuan P2TL/COLREG Aturan 19.

Koordinasi keselamatan juga harus terus dilakukan melalui radio komunikasi VHF Channel 16 dan 12. Apabila jarak pandang dinilai sangat terbatas dan membahayakan keselamatan kapal, awak, penumpang maupun muatan, nakhoda diminta menunda olah gerak atau pelayaran hingga kondisi kembali aman.

KSOP juga menginstruksikan agar setiap kesulitan navigasi maupun kondisi darurat segera dilaporkan kepada Syahbandar atau kapal patroli terdekat. Seluruh operator kapal diwajibkan mematuhi aturan, standar operasional prosedur (SOP), serta menggunakan alur pelayaran yang telah ditetapkan.

Hotman menegaskan bahwa keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama. Ia mengingatkan agar setiap nakhoda terus memantau perkembangan cuaca dan tidak memaksakan kapal berlayar apabila kondisi tidak memungkinkan.

“Keputusan menunda, membatalkan atau melanjutkan olah gerak dan/atau pelayaran sepenuhnya berada pada tanggung jawab nakhoda,” tegasnya.

Maklumat pelayaran tersebut berlaku sejak diterbitkan pada 5 Agustus 2026 hingga kondisi kabut asap membaik atau sampai ada pembaruan maupun pencabutan dari KSOP.

Penerbitan maklumat ini dilakukan di tengah memburuknya kualitas udara di Kotim akibat karhutla. Pekatnya asap tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat di darat, tetapi juga menurunkan jarak pandang di jalur pelayaran yang menjadi urat nadi transportasi sungai di wilayah Sampit dan sekitarnya. may/jsi-red

 

-
-
-