-
Hukrim

Gelapkan Uang Perusahaan Rp87 Juta, Sales PT Puji Surya Indah Ditangkap

266
×

Gelapkan Uang Perusahaan Rp87 Juta, Sales PT Puji Surya Indah Ditangkap

Sebarkan artikel ini
pelaku ketika diamankan oleh petugas kepolisian (IST/humas polres Kotim)
-

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID- Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan swasta. Pelaku berinisial GJP (26), yang bekerja sebagai sales di PT Puji Surya Indah, diduga menggelapkan uang hasil penagihan perusahaan senilai Rp87.323.904.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Rabu (29/7) saat Branch Manager atau Kepala Depo PT Puji Surya Indah menugaskan pelaku untuk melakukan penagihan nota yang telah jatuh tempo kepada sejumlah toko konsumen di wilayah Kecamatan Ketapang.

Sesuai prosedur perusahaan, seluruh uang hasil penagihan wajib disetorkan kepada bendahara perusahaan paling lambat pukul 16.00 WIB pada hari yang sama. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pelaku tidak kunjung menyetorkan hasil tagihan.

“Pihak perusahaan juga telah berupaya menghubungi pelaku, namun yang bersangkutan tidak dapat dihubungi. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang hasil penagihan yang belum disetorkan mencapai Rp87.323.904,” ujar IPTU Edi Waluyo.

Merasa mengalami kerugian, pihak PT Puji Surya Indah kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ketapang pada Kamis (30/7/2026) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya 16 lembar nota penjualan PT Puji Surya Indah, satu lembar daftar nota tagihan perusahaan, serta satu unit telepon genggam Redmi Note 9 warna ungu milik pelaku.

Saat ini GJP telah diamankan di Polsek Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan dalam jabatan.

“Ancaman pidana terhadap pelaku maksimal lima tahun penjara,” ucapnya. (May/Jsi-red)

 

-
-
-