-
Hukrim

Diduga Penetapan Tersangka Tidak Cukup Alat Bukti, PH Mantan Direksi  PDAM Katingan, Ajukan Permohonan Praperadilan

370
×

Diduga Penetapan Tersangka Tidak Cukup Alat Bukti, PH Mantan Direksi  PDAM Katingan, Ajukan Permohonan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Mahfud Ramadhani
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai (LKBH STIH-TB Palangka Raya), Mahfud Ramadhani,SH.MH dan Endas Trisniwati,S.Pd,.SH.,MH.

merupakan Kuasa Hukum Lery Bungas,M.Si dalam rilisnya mengatakan, terkait penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kasongan pada tanggal 15 Juli 2026 lalu, tentang Perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa pada PDAM Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2023–2024, pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum.

“Keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan klien kami, karena tidak berdasarkan peristiwa dan fakta hukum yang benar sehingga merugikan kepentingan dan hak-hak asasi klien kami, oleh karenanya klien kami menyatakan mengajukan permohonan Praperadilan yang telah didaftarkan pada hari ini tanggal 18 Agustus di Pengadilan Negeri Kasongan Kalimantan Tengah untuk menguji apakah Penetapan Tersangka dan Perintah Penahanan sah atau tidak menurut Hukum,” ujar Mahfud Ramadhani.

 Penetapan Tersangka Tidak Berdasarkan Kecukupan Alat Bukti

Mahfud Ramadhani memaparkan,  belum terpenuhinya 2 alat bukti tetapi pada kualitas alat bukti yang menunjukkan perbuatan konkrit/nyata yang melawan hukum serta niat jahat (actus reus dan mens rea) dengan tindak pidana yang disangkakan, kualitas relevansi terhadap perbuatan konkret, Pemohon, bukan hanya didasarkan pada kedudukan tunggal Pemohon sebagai Direktur PDAM Kabupaten Katingan karena ada organ yang lainnya yaitu bupati selaku KPM dan Dewan Pengawas dalam tata kelola PDAM Kabupaten Katingan yang mempunyai tanggungjawab dalam fungsi tugas dan kewenangan yang saling terkait satu dengan yang lainnya  sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah  No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

“Penetapan Tersangka juga tidak semata-mata berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti tetapi pada kualitas alat bukti yang menunjukkan perbuatan konkrit/nyata yang melawan hukum serta niat jahat (actus reus dan mens rea) dengan tindak pidana yang disangkakan,” ujar Mahfud Ramadhani.

Selain itu, lanjut Mahfud Ramadhani, Dalam Surat Penetapan Tersangka tersebut Termohon tidak memuat jumlah kerugian negara akibat melanggar Pasal yang disangkakan padahal unsur kerugian Negara adalah unsur penting dalam pasal yang disangkakan, seharusnya jumlah kerugian negara harus dimuat dalam penetapan Tersangka karena berkaitan dengan apakah perbuatan Pemohon sudah merugikan negara atau belum.

Namun, tambahnya, kerugian keuangan Negara baru mucul tercantum pada Surat Surat Perintah Penahanan sejumlah Rp.1.440.152.475,00,

“Pasal 93 PP Nomor 54 Tahun 2017 mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi dan ketentuannya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.Pada Pasal 68 ayat (3) PP 54 tahun 2017 disebutkan: KPM dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahannya atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perusahaan umum daerah kecuali anggota direksi yang bersangkutan mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut dan disetorkan ke rekening kas umum daerah,” ungkapnya.  Dan pada Perda, imbuhnya, Kabupaten No. 2 tahun 2017 tentang penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Katingan pada perusahaan Daerah Air Minum PDAM Kabupaten Katingan pada Pasal 8 menyebutkan : setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara/daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan ketetuan undang-undang yang berlaku;

“Sampai dengan Penetapan Tersangka kepada Klien kami, kerugian keuangan negara sejumlah Rp.1.440.152.475,00, sebagaimana terdapat dalam bagian menimbang huruf c. Surat Perintah Penahanan tidak pernah diketahui oleh Klien kami karena sepanjang pengetahuan Klien kami  seharusnya pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) paling tidak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Katingan, namun ternyata di periode tahun 2023-2024 tidak ada audit penghitungan kerugian keungan negara di PDAM Kabupaten Katingan yang merugikan keuangan negara. Seandainyapun ada seharusnya disampaikan kepada Pemohon selaku direktur PDAM untuk segera melakukan perbaikan tata kelola atau pengembalian kerugian kas Negara/Daerah sesuai dengan tenggang waktu yang diberikan sebagaimana ketentuan audit,” kata Mahfud Ramadhani, seraya menambahkan masih banyak keganjilan penetapan status tersangka kepada kliennya.

“Dengan demikian Penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon adalah Prematur sehingga Penetapan Tersangka tersebut tidak sah, melanggar hukum dan hak asasi pemohon dan asas due process of law,” tegas Mahfud Ramadhani.

Penahanan Pemohon Tidak Sah Dan Melanggar Hak Asasi Manusia

Mahfud Ramadhani juga menyayangkan secepatnya menetapkan status tersangka dan kemudian melakukan penahanan. “Klien kami  baru diperiksa sebagai Tersangka oleh Penyidik pada tanggal 28 Juli 2026 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, hingga terdapat rentang waktu kurang lebih 13 hari sejak penetapan penahanan sampai dengan pemeriksaan Klien kami sebagai Tersangka. Intiny, Klien kami  belum pernah diperiksa sebagai Tersangka dan baru diperiksa sebagai Tersangka pada tanggal 28 Juli 2026. Hal ini menunjukkan Penyidik  belum atau tidak mempunyai cukup alasan untuk melakukan penahanan terhadap Klien  oleh karenanya Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Penyidiki bertentangan dengan Pasal 100 ayat (5) KUHAP,” kata Mahfud.

Pemeriksaan Saksi Sewenang-Wenang Melanggar Hak Asasi Manusia

Selain itu, lanjutnya. saksi dan Pemeriksaan terhadap saksi bukan objek Praperadilan langsung namun pemeriksaan dan keterangan saksi menjadi penting ketika seorang saksi pada akhirnya menjadi tersangka  dan Penetapan Status Tersangka tersebut diajukan keberatan dalam Praperadilan sehingga saksi dan keterangannya akan menjadi satu rangkaian peristiwa hukum yang akan diuji apakah sebelum penetapan Tersangka, Penyidik telah benar-benar menerapkan hukum acara secara ketat sehingga menetukan Penetapan Tersangka Sah atau Tidak;

“Klien kami  sebelum Penetapan Tersangka telah dilakukan Pemeriksaan sebagai saksi, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan sebanyak empat kali,  dan dua kali dilakukan diatas disumpah/Janji;

Mahfud menuturkan, pada saat dua kali pemeriksaan sebagai saksi, Penyidik meminta untuk disumpah/janji terlebih dahulu, namun Klien kami menolak dan keberatan juga  Advokat yang mendampingi mengajukan keberatan dengan alasan saksi akan tetap hadir pada persidangan nanti karena tidak terdapat alasan yang patut diduga saksi tidak akan hadir dipersidangan nanti,   namun sumpah/janji tetap dilaksanakan oleh Penyidik sebelum Pemeriksaan Pemohon sebagai saksi;

“Menjadi pertanyaan, dua  kali pemeriksaan sebelumnya Klien kami tidak diminta untuk disumpah/janji tetapi pada  dua kali pemeriksaan selanjutnya ketika  Klien kami didampingi oleh Advokat  penyidik meminta sebelum memberi keterangan sebagai saksi Klien kami disumpah/janji terlebih dahulu hal ini telah melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1) KUHAP yang menyatakan  : Penyidik memeriksa saksi dengan tidak disumpah, kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa saksi tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di Pengadilan,” ungkap Mahfud

Bahwa hal ini menunjukan tidak ada kepastian hukum  dan keadilan bagi Pemohon karena Sumpah/janji adalah sesuatu yang sakral dalam agama yang dianut oleh Pemohon sehingga dapat dipastikan Termohon sewenang-wenang dan melanggar hak asasi Pemohon, pungkasnya.rls/red

 

 

-
-
-