PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya terus menunjukkan tren mengkhawatirkan. Sejak awal Juni hingga 25 Agustus 2026, tercatat 336 kejadian karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 428,46 hektare. Kondisi itu memaksa Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang status tanggap darurat karhutla dan kekeringan hingga 8 September 2026.
Perpanjangan status berlaku selama 29 hari, terhitung sejak 11 Agustus hingga 8 September, sebagai langkah memperkuat penanganan di tengah musim kemarau yang semakin memperbesar risiko kebakaran.
Plt Kepala Pelaksana BPBD Palangka Raya Hendrikus Satriya Budi, mengungkapkan Kecamatan Jekan Raya menjadi wilayah paling parah terdampak dengan 229 kejadian atau sekitar dua pertiga dari total kasus yang terjadi di kota tersebut.
“Dari total kejadian tersebut, sebanyak 229 kejadian tercatat terjadi di wilayah Kecamatan Jekan Raya,” ujarnya kepada Tabengan, Selasa (25/8/2026).
Selain Jekan Raya, Kecamatan Sebangau mencatat 72 kejadian, disusul Pahandut 27 kejadian, Bukit Batu delapan kejadian, sementara Rakumpit belum mencatat adanya kasus karhutla.
Hendrikus mengatakan ancaman karhutla kini tidak lagi hanya terjadi di kawasan terbuka. Sejumlah titik api mulai mendekati permukiman warga sehingga membutuhkan penanganan cepat agar tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.
“Tingginya angka kejadian ini menunjukkan ancaman karhutla di Kota Palangka Raya masih sangat serius. Api di beberapa lokasi bahkan sudah mulai mendekati kawasan permukiman,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi cuaca menjadi faktor utama yang memperburuk situasi. Berkurangnya hari hujan dan rendahnya curah hujan membuat lahan gambut maupun vegetasi kering lebih mudah terbakar, sementara angin mempercepat penyebaran api.
Karena itu, status tanggap darurat dinilai penting agar koordinasi lintas instansi, mulai dari BPBD, TNI, Polri hingga relawan, dapat terus berjalan maksimal dalam upaya pemadaman dan pencegahan.
BPBD mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan kering, serta segera melaporkan jika menemukan titik api melalui Call Center 112 atau petugas terkait agar kebakaran dapat ditangani sebelum meluas. dte/fwa-red











