PANGKALAN BUN/TABENGAN.CO.ID – Memasuki puncak musim kemarau, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memperketat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolres Kobar AKBP Joko Handono turun langsung ke kawasan rawan kebakaran untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Imbauan itu disampaikan saat Kapolres meninjau Desa Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, Sabtu (22/8/2026). Dalam kunjungannya, ia menyasar petani dan pemilik lahan agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran yang meningkat akibat cuaca panas dan angin kencang.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak ekosistem dan mengganggu kesehatan akibat asap, api dapat dengan cepat meluas,” katanya.
Kapolres menekankan tiga hal yang harus dipatuhi masyarakat, yakni tidak membakar hutan maupun lahan, menggunakan metode pembukaan lahan yang lebih ramah lingkungan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap sumber pemicu api.
Ia juga meminta warga segera melapor apabila menemukan titik api agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat.
“Jika melihat atau menemukan titik api, segera laporkan kepada aparat desa, Babinsa, atau kantor polisi terdekat agar bisa langsung ditangani,” ujarnya.
Selain memberikan edukasi, Joko mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pelaku, baik perorangan maupun korporasi, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Pelaku yang terbukti melakukan pembakaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” tegasnya.
Untuk memperkuat pencegahan, Polres Kobar telah mengintensifkan patroli terpadu serta memasang spanduk imbauan di sejumlah titik rawan karhutla. Polisi berharap kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah kebakaran meluas selama musim kemarau. uli/fwa-red











