SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sampit terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat pekerja terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan literasi kepada Kelompok Tani Bangkirai Jaya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sampit Dwi Ari Wibowo mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan sekaligus memberikan pemahaman kepada para pekerja sektor informal, termasuk petani, mengenai pentingnya perlindungan saat menjalankan aktivitas pekerjaan.
Menurutnya, petani merupakan salah satu kelompok pekerja yang memiliki risiko kecelakaan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai penting agar pekerja dan keluarganya memiliki jaminan ketika menghadapi risiko akibat pekerjaan.
“Literasi ini penting agar masyarakat, khususnya kelompok tani, memahami manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka perlu mengetahui bahwa perlindungan jaminan sosial bukan hanya untuk pekerja formal, tetapi juga dapat diberikan kepada pekerja bukan penerima upah,” ujar Dwi Kamis (27/8).
Dwi menjelaskan, melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh perlindungan sesuai program yang diikuti. Perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi petani dalam bekerja sekaligus mengurangi beban ekonomi keluarga apabila terjadi risiko kecelakaan kerja.
Ia berharap Kelompok Tani Bangkirai Jaya dapat menjadi contoh bagi kelompok pekerja lainnya untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Harapan kami, setelah mendapatkan literasi ini, para anggota kelompok tani semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial dan kemudian dapat mengajak pekerja lainnya untuk ikut terlindungi,” pungkasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Sampit, lanjut Dwi, akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada berbagai kelompok pekerja di wilayah Kotawaringin Timur. Langkah tersebut dilakukan agar semakin banyak pekerja, termasuk sektor informal, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.(may/jsi-red)











