TAMIANG LAYANG/TABENGAN.CO.ID– Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Pendidikan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang TK, SD dan SMP di wilayah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 hingga 5 September 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan memburuknya kualitas udara akibat kabut asap.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1667/SET.2/DISDIK/2026 yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur, H Bunyamin, ST., MM, pada 31 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 800/1639/Set.2/DISDIK/2026 tentang Penyesuaian Pembelajaran di Luar Ruangan.
Dalam pelaksanaannya, PJJ dilakukan dengan memanfaatkan berbagai media dan sarana pembelajaran daring yang tersedia. Sekolah diminta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi serta kemampuan masing-masing peserta didik.
“PJJ dilaksanakan dengan memanfaatkan media dan sarana pembelajaran daring yang tersedia, dengan tetap memperhatikan kondisi serta kemampuan peserta didik,” kata H Bunyamin, di Tamiang Layang, kemarin.
Dinas Pendidikan juga meminta kepala sekolah mengatur dan memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung sesuai ketentuan. Pihak sekolah diminta terus memantau perkembangan kualitas udara serta pergerakan kabut asap di wilayah masing-masing.
Aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan, maupun seluruh warga sekolah menjadi prioritas selama kebijakan PJJ diberlakukan.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa penghentian sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bukan berarti peserta didik diperbolehkan bebas beraktivitas di luar rumah. Selama PJJ berlangsung, siswa diimbau tetap berada di dalam rumah atau tempat yang aman untuk mengurangi risiko paparan kabut asap.
Sementara itu, ketentuan mengenai pelaksanaan pembelajaran setelah 5 September 2026 akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi kabut asap dan kualitas udara di Kabupaten Barito Timur.
“Apabila kondisi kualitas udara membaik sebelum batas waktu tersebut, pelaksanaan PJJ dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan perkembangan situasi di lapangan,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik di tengah kondisi kabut asap akibat karhutla. pea/rca-red











