-
Spirit Kalteng

Kena Retribusi, Gunakan Bahu Jalan untuk Parkir Pelanggan

210
×

Kena Retribusi, Gunakan Bahu Jalan untuk Parkir Pelanggan

Sebarkan artikel ini
BAYAR RETRIBUSI-Pengambilan biaya retribusi oleh Dishub Palangka Raya ke pelaku usaha yang menggunakan bahu jalan untuk parkir. FOTO DISHUB PALANGKA RAYA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Pemanfaatan bahu jalan sebagai area parkir pelanggan warung atau tempat usaha kembali menjadi perhatian. Di tengah munculnya keluhan mengenai retribusi yang ditarik kepada pelaku usaha, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya memastikan pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan tidak dilakukan secara tunai oleh petugas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Palangka Raya Hadi Suwandoyo menjelaskan, retribusi dikenakan bukan karena keberadaan usaha semata, melainkan atas pemanfaatan ruang milik jalan, khususnya bahu jalan yang digunakan sebagai fasilitas parkir pelanggan.

Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 188.45/474/2022. Kebijakan itu juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas.

Hadi menegaskan, pembayaran retribusi tidak diserahkan kepada petugas Dishub di lapangan. Pelaku usaha yang menjadi objek retribusi diarahkan melakukan pembayaran langsung melalui rekening kas umum daerah (RKUD) Bank Kalteng.

“Tidak ada pembayaran tunai. Semuanya melalui rekening kas umum daerah (RKUD) Bank Kalteng,” tegas Hadi, Sabtu (12/9/2026).

Ia menjelaskan, petugas Dishub di lapangan hanya melakukan pendataan dan memberikan lembar pemberitahuan kepada pelaku usaha. Dalam lembar tersebut tercantum rekening kas daerah yang digunakan sebagai tujuan pembayaran.

“Setiap petugas ke lapangan, kami berikan lembar pemberitahuan agar pelaku usaha membayarkan melalui rekening kas daerah. Nomor rekeningnya RKUD Bank Kalteng yang merupakan langsung rekening kas daerah,” jelasnya.

Hadi juga meluruskan mengenai dokumen yang diminta untuk ditandatangani pemilik usaha saat proses pendataan. Ia menyebut dokumen tersebut bukan bukti pembayaran tunai, melainkan bagian dari proses pendataan dan permohonan pemanfaatan ruang milik jalan atau bahu jalan.

Hal serupa, lanjut dia, dilakukan saat pendataan di kawasan Kios Sembako VII. Setelah sosialisasi diberikan, pemilik usaha diminta membubuhkan tanda tangan sebagai bukti bahwa proses pendataan dan sosialisasi telah dilaksanakan.

Lebih jauh, Hadi mengatakan penggunaan bahu jalan sebagai lokasi parkir sebenarnya dapat dihindari apabila pelaku usaha menyediakan lahan parkir sendiri. Sebab, penggunaan bahu jalan oleh kendaraan pelanggan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lalu lintas.

“Seharusnya mereka menyiapkan parkir sendiri supaya tidak mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Namun, ketika pelaku usaha tidak menyediakan lahan parkir dan pelanggan memanfaatkan bahu jalan, kondisi tersebut dinilai sebagai penggunaan ruang milik jalan yang merupakan aset pemerintah. Pemanfaatan itulah yang menjadi dasar pengenaan retribusi.

“Karena mereka tidak menyiapkan tempat parkir untuk usahanya, akhirnya menggunakan bahu jalan. Artinya mereka menggunakan lahan aset pemerintah. Itu yang masuk dalam ketentuan retribusi,” jelas Hadi.

Ia menambahkan, besaran retribusi tidak disamaratakan karena disesuaikan dengan luasan bahu jalan yang dimanfaatkan oleh masing-masing pelaku usaha. Pembayaran dilakukan sendiri oleh pelaku usaha setiap bulan langsung ke rekening kas daerah.

Dengan demikian, Hadi menegaskan retribusi tersebut tidak berlaku bagi seluruh pemilik warung atau tempat usaha. Pelaku usaha yang memiliki dan menggunakan lahan parkir sendiri di area usahanya tidak dikenakan retribusi pemanfaatan bahu jalan.

“Kalau pelaku usaha menyiapkan tempat parkir sendiri di tempat usahanya, tidak di bahu jalan, kami tidak mengenakan retribusi,” pungkasnya. nws/fwa-red

 

-
-
-