PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Persidangan kasus dugaan penyelundupan senjata api (senpi) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya mengungkap sejumlah fakta terkait proses pengadaan senjata tersebut. Perkara ini menyeret empat oknum polisi dan Juwita, istri almarhum Anton Kurniawan.
Empat oknum polisi yang menjadi terdakwa yakni BK, BS, YM dan BMN. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nguliliwar Mbani Awang dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdian serta tim penasihat hukum para terdakwa, Kamis (17/9/2026).
Dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan anggota Bidpropam Polda Kalteng Alexander dan Kanit Tipidter Polresta Palangka Raya Nopri.
Alexander menerangkan mengenai pemeriksaan terhadap empat terdakwa. Ia menyebut para terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan senjata api yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.
“Tidak mengetahui para terdakwa diperbolehkan menggunakan senpi jenis itu,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sementara Nopri menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap senjata api yang menjadi barang bukti. Menurutnya, nomor rangka senjata tersebut telah dihapus. Berdasarkan hasil penelitian, senjata itu merupakan produk pabrikan dan bukan senjata rakitan.
“Nomor rangka senpi sudah dihapus. Berdasarkan penelitian, senpi merupakan barang pabrikan berisikan tujuh amunisi,” kata Nopri.
Dalam persidangan juga terungkap alur pengadaan senjata tersebut. Berdasarkan dakwaan JPU Verdian Rivansyah dan Rini Wahidah, perkara bermula pada Maret 2026 ketika Anton Kurniawan, yang merupakan narapidana dengan vonis seumur hidup, memesan pistol jenis Glock tanpa surat atau dokumen resmi kepada BM.
Pesanan tersebut kemudian diteruskan BM kepada BS, kemudian kepada BK hingga akhirnya YM.
YM disebut mencari senjata melalui media sosial Facebook, tepatnya dalam grup “Market Hitam Senpi”. Ia kemudian menghubungi penjual senjata api yang identitasnya tidak diketahui.
“YM menghubungi nomor penjual senjata api yang tidak diketahui identitasnya di grup Facebook ‘Market Hitam Senpi’,” ungkap JPU dalam persidangan.
JPU juga mengungkap adanya perbedaan harga dalam proses pengadaan tersebut. Harga senjata dari penjual disebut sebesar Rp26 juta, kemudian disepakati kepada Anton dengan nilai Rp40 juta. Dari selisih harga tersebut, masing-masing terdakwa disebut memperoleh keuntungan Rp5 juta.
Selain itu, persidangan mengungkap sejumlah transaksi perbankan. Anton disebut mentransfer uang kepada BM masing-masing sebesar Rp10 juta, Rp3 juta, Rp1,25 juta dan Rp5 juta. Sementara BK disebut menerima transfer sebesar Rp8,5 juta dan Rp9 juta.
Saat dikonfirmasi majelis hakim, seluruh terdakwa membenarkan keterangan mengenai transaksi tersebut. Meski awalnya memesan pistol jenis Glock, senjata yang kemudian sampai ke tangan Anton disebut berjenis Makarov. Senjata tersebut kemudian dibawa Juwita ke area Lapas Kelas IIA Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 40.
Dalam dakwaan disebutkan senjata tersebut kemudian digunakan Anton dalam upaya melarikan diri dari lapas. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
Sekitar satu pekan setelah kejadian tersebut, Anton dilaporkan meninggal dunia di dalam sel isolasi. Sidang akan dilanjutkan pada 24 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan JPU. mak/fwa-red











