PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Keputusan penyidik kepolisian Polresta Palangka Raya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap D, tersangka yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur melalui tipu muslihat dan serangkaian kata bohong, dikritik keras oleh Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI.
Kepada wartawan, praktisi hukum yang selalu bersuara nyaring demi menegakkan kebenaran ini mengatakan, kebijakan tersebut dinilai sangat aneh. Pasalnya, secara regulasi, kasus yang menjerat tersangka memiliki ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ancaman hukuman tersebut sudah lebih dari cukup secara objektif bagi penyidik untuk tetap melakukan penahanan.
“Jika bicara aturan, penangguhan atau pengalihan penahanan ini harusnya tidak bisa diberikan oleh penyidik. Alasan subjektif maupun objektifnya sama sekali tidak terpenuhi,” ujar Suriansyah.
Selain faktor ancaman hukuman yang tinggi, keputusan penyidik untuk melepaskan atau menangguhkan penahanan tersangka dianggap mengabaikan rasa keadilan bagi korban dan hanya memenuhi keinginan pihak tersangka saja, tegas Suriansyah.
“Jika penyidik tetap bersikeras memberikan penangguhan penahanan tanpa alasan hukum yang sah, maka penyidik itu sendiri yang patut diduga telah melakukan pelanggaran aturan. Hal ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya motif lain di balik keputusan tersebut,” ujar sang pengacara muda kelahiran Sampit ini.
Merespons langkah keluarga korban yang melaporkan kasus ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng, advokat papan atas Kalteng ini mendukung penuh pemeriksaan menyeluruh terhadap siapa yang bertanggung jawab atas kebijakan penangguhan penahanan tersebut.
Menutup pernyataannya, Suriansyah yang pernah menimba ilmu hukum kontrak pengadaan di Singapore menegaskan, jika keputusan penangguhan ini dibiarkan tanpa dasar hukum yang jelas, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Kasus ini berpotensi memicu diskriminasi hukum baru, di mana tersangka lain dengan kasus yang sama akan meminta kelonggaran serupa, berupa penangguhan penahanan,” tutup Suriansyah.
Terkait penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka DW, Tabengan mengkonfirmasi untuk klarifikasi dari Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka PAP Hutagaol sebagai berikut:
- Tanggapan atas Penangguhan Penahanan: Praktisi Hukum, Suriansyah Halim, menilai keputusan penangguhan penahanan tersangka dinilai janggal dan berpotensi menabrak regulasi. Bagaimana respons pihak Kepolisian?
- Rasa Keadilan Korban: Kebijakan penyidik menangguhkan penahanan ini dikritik cenderung sepihak memenuhi keinginan tersangka dan mengabaikan rasa keadilan bagi korban, terutama mengingat ancaman hukumannya yang tinggi. Bagaimana tanggapan Bapak?
- Dampak Hukum (Preseden Buruk): Ada kekhawatiran keputusan ini akan memicu diskriminasi hukum baru, di mana tersangka kasus serupa ke depannya akan menuntut kelonggaran yang sama. Apa penjelasan Bapak terkait hal ini?
Media sangat mengharapkan konfirmasi resmi dari Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka PAP Hutagaol agar pemberitaan berjalan berimbang (cover both sides), namun untuk kesekian kalinya Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka PAP Hutagaol tidak memberikan jawaban baik via telpon maupun Whatsapps. dy/red











