-
OPINI

SIKAP MEDIA BERSAMA-CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur, Korban Kekerasan Seksual Diduga Kalah oleh Kelonggaran Hukum

187
×

SIKAP MEDIA BERSAMA-CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur, Korban Kekerasan Seksual Diduga Kalah oleh Kelonggaran Hukum

Sebarkan artikel ini
-

PALANGKA RAYA, TABENGAN.CO.ID – Hukum di negeri ini kembali mempertontonkan wajah yang janggal. Keputusan penyidik Polresta Palangka Raya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka D, seorang pria dewasa, yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur melalui tipu muslihat dan serangkaian kata bohong, adalah pukulan telak bagi wajah hukum kita.

Kebijakan ini tidak hanya dinilai merobek rasa keadilan, tetapi juga memperpanjang daftar hitam bagaimana instrumen penegakan hukum dianggap gagal berpihak pada korban yang paling rentan: anak-anak.

Persetubuhan dengan anak di bawah umur melalui tipu muslihat dan serangkaian kata bohong, bukanlah tindak pidana biasa. Ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya menghancurkan masa depan korban seumur hidup. Ketika penyidik mengabulkan penangguhan penahanan dan membiarkan tersangka berada di luar sel, publik patut bertanya: demi keadilan siapakah keputusan itu dibuat?

Tembok Bungkam Kasat Reskrim: Ada Apa?

Kecurigaan publik atas adanya ketidakwajaran di balik layar semakin dipertegas oleh sikap tidak transparan dari otoritas kepolisian setempat. Beberapa kali wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K., terkait dasar hukum penangguhan ini, namun upaya tersebut sama sekali tidak digubris.

Sikap bungkam dan menutup diri dari konfirmasi media ini adalah sinyal buruk bagi keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kepolisian. Mengapa Kasat Reskrim enggan bersuara? Jika penangguhan penahanan itu memang memiliki dasar hukum yang sah dan objektif, mengapa harus menghindar dari pertanyaan wartawan? Bungkamnya pihak berwenang justru memperkuat pertanyaan besar di tengah publik mengenai transparansi penegakan hukum dalam kasus ini.

Kritik Keras Para Praktisi Hukum

Gelombang kecaman dari berbagai praktisi dan pakar hukum menjadi bukti sahih bahwa keputusan penyidik ini patut diduga menabrak logika hukum positif kita:

• Deky Kasenda, S.H., M.H. (Pakar Hukum sekaligus Ketua STIH Tambun Bungai) mengingatkan bahwa sifat lex specialis dalam UU Perlindungan Anak wajib diutamakan demi menjamin pemulihan korban. Jika tersangka persetubuhan dengan anak di bawah umur melalui tipu muslihat dan serangkaian kata bohong dibiarkan di luar tahanan, ini dinilai sebagai bukti nyata bahwa penegakan hukum perlindungan anak telah gagal. Karena itu, Deky mendorong agar tersangka ditahan kembali.

• Rusli Kliwon, S.H. (Praktisi Hukum) secara gamblang melabeli penangguhan penahanan ini sebagai bentuk “pelecehan hukum” dan preseden buruk. Ia menegaskan kejahatan seksual dengan korban anak di bawah 16 tahun adalah pidana berat yang ancaman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara, sehingga dinilai tidak ada landasan hukum yang kuat untuk menangguhkan penahanannya.

• Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI. (Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kalteng) menilai kebijakan tersebut sangat aneh dan diduga melanggar aturan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara sudah lebih dari cukup secara objektif bagi penyidik untuk menolak penangguhan. Ia memperingatkan bahwa pembiaran kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk yang memicu diskriminasi hukum baru di Indonesia.

 

Teror Psikologis dan Ancaman Nyata Bagi Korban

Sisi yang paling memilukan dari kebijakan ini adalah dampak psikologis yang kini harus dipikul oleh korban dan keluarganya. Bagaimana mungkin seorang anak yang jiwanya telah dihancurkan diminta untuk pulih dan merasa aman, sementara tersangka yang memanipulasinya dengan tipu muslihat kini bebas beraktivitas di luar sel?

Peringatan keras juga datang dari Widya Kumala Wati (Kak Yaya) selaku perwakilan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) Provinsi Kalteng. Beliau menekankan bahwa keselamatan dan pemulihan psikologis anak harus diletakkan sebagai perhatian utama. Negara wajib menjamin ketenangan psikologis korban dan orang tuanya demi masa depan tumbuh kembang anak, bukan justru memberi ruang longgar bagi tersangka.

Pertanyakan Prosedur di Balik Layar

Langkah keluarga korban melaporkan kejanggalan ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalteng wajib kita dukung penuh. Bahkan, Kapolresta Palangka Raya saat itu, yakni Kombes Pol. Dedy Supriadi telah memerintahkan agar tersangka segera ditangkap dan ditahan kembali, namun realisasinya di tingkat bawah terpantau lambat. Publik kini menunggu ketegasan institusi: mengapa perintah pimpinan terkesan lamban dieksekusi?

Kami menegaskan: tidak ada tempat kompromi hukum dalam kasus kekerasan seksual anak. Membiarkan tersangka D tetap menghirup udara bebas di luar tahanan adalah bentuk pengabaian nurani. Kami mendesak Kapolda Kalteng untuk turun tangan, agar proses penyidikan kasus yang menyita perhatian publik ini berjalan objektif, transparan, dan profesional, serta segera meninjau ulang penangguhan penahanan tersebut.

Jangan biarkan hukum kita tajam ke bawah tetapi tumpul pada tersangka kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur melalui tipu muslihat dan serangkaian kata bohong. Hukum harus hadir sebagai pelindung bagi penerus masa depan bangsa, bukan sebagai tameng pelindung bagi mereka yang berhadapan dengan hukum atas dugaan kejahatan terhadap anak.

Penulis: Ririen Binti (Pemimpin Redaksi Katakata.co.id)

Catatan Redaksi ini diterbitkan ulang oleh Tabengan Online atas dasar solidaritas pers, keterbukaan informasi publik, dan pengawalan rasa keadilan bagi korban anak di bawah umur.

-
-
-