PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Upaya memperkuat keberadaan hukum adat Dayak di tengah perkembangan kehidupan masyarakat mulai diarahkan ke jalur regulasi. DPRD Kota Palangka Raya berencana mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hukum Adat pada 2027.
Rencana tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD Kota Palangka Raya. Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan Raperda Pidana Hukum Adat merupakan salah satu dari dua raperda yang direncanakan untuk diusulkan pada 2027.
Menurutnya, pembentukan regulasi tersebut akan dilakukan melalui proses dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD juga akan mengkajinya terlebih dahulu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum masuk ke pembahasan lebih lanjut.
“Memang DPRD tahun 2027 direncanakan akan mengusulkan dua raperda, salah satunya Raperda Hukum Adat. Ini merupakan mandatori dari pemerintah pusat dan undang-undang,” ujar Subandi, Seni (21/9).
Ia menegaskan, setelah melalui kajian dan pembahasan, raperda tersebut nantinya akan dibicarakan bersama Pemerintah Kota Palangka Raya. Apabila terdapat kesepakatan antara DPRD dan pemerintah kota untuk memasukkannya dalam program pembentukan perda, proses penyusunan akan dilanjutkan sesuai tahapan yang berlaku.
Subandi menyebut DPRD pada prinsipnya mendukung aspirasi yang disampaikan Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangka Raya terkait penguatan hukum adat.
“Intinya kami mendukung apa yang sudah disampaikan oleh DAD Kota Palangka Raya. Beri kesempatan kami untuk menindaklanjuti sesuai tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Umum DAD Kota Palangka Raya, Leonard S Ampung, menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, regulasi mengenai hukum adat perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi masyarakat saat ini.
Leonard mengatakan, hukum adat Dayak bukan sesuatu yang baru. Sejumlah ketentuan adat telah lama dijalankan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan hukum adat yang bersumber dari Tumbang Anoi.
Namun, perkembangan kondisi sosial masyarakat membuat diperlukan adanya penyesuaian agar penerapan hukum adat tetap relevan dengan keadaan saat ini.
“Kita melihat antara yang sudah kita laksanakan dengan yang ada sekarang, ini ada penyesuaian-penyesuaian tentunya,” ujarnya.
Karena itu, Leonard berharap pembahasan regulasi baru nantinya tidak justru menimbulkan tumpang tindih dengan aturan maupun praktik hukum adat yang telah berjalan. Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen yang memperkuat keberadaan hukum adat Dayak.
“Kita harapkan ini ada hal yang perlu kita tindak lanjuti melalui perda yang baru nantinya, supaya jangan ada saling tabrakan, tapi saling mengisi, saling menguatkan,” tegasnya.
Rencana penyusunan Raperda Hukum Adat tersebut menjadi langkah awal untuk membahas posisi serta penerapan hukum adat dalam kerangka regulasi daerah. Proses selanjutnya akan menentukan bentuk pengaturan yang nantinya disepakati bersama antara DPRD, pemerintah daerah dan para pemangku adat. (nws)











