-
Hukrim

Gerakan Pemuda Melawan Korporasi Kawal Penanganan 12 Korporasi di Polda Kalteng

134
×

Gerakan Pemuda Melawan Korporasi Kawal Penanganan 12 Korporasi di Polda Kalteng

Sebarkan artikel ini
AKSI DAMAI- Korlap, Andri memperlihatkan poin tuntutan yang diterima oleh Dir. Intelkam Polda Kalteng, Kombes Pol Ardyansyah dalam aksi damai di depan Mapolda Kalteng, Rabu (23/9/2026). FOTO TABENGAN/DIRMANTIO
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Melawan Korporasi menggelar aksi damai di depan Mapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Rabu (23/9/2026) sore.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Polda Kalteng terhadap sejumlah korporasi yang diduga berkaitan dengan persoalan lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat.

Suasana di depan Mapolda Kalteng terpantau berlangsung tertib dan aman. Penjagaan juga dilakukan di sekitar pintu masuk dan area tempat massa menyampaikan aspirasi.

Perwakilan massa kemudian diterima pihak kepolisian untuk menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan terkait proses hukum terhadap korporasi yang saat ini sedang ditangani.

Koordinator Lapangan Gerakan Pemuda Melawan Korporasi, Andri mengatakan, aksi tersebut digelar karena pihaknya menilai proses penegakan hukum terhadap korporasi berada di tangan aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalteng.

Menurutnya, saat ini terdapat 12 korporasi yang telah masuk dalam tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, tujuh perusahaan bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, sedangkan lima perusahaan lainnya bergerak di bidang pemanfaatan hutan atau sektor perkayuan.

“Dari 12 korporasi tersebut, ada tujuh perusahaan sawit dan lima perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hutan atau sektor perkayuan,” katanya saat diwawancarai wartawan.

Ia menyebutkan, jumlah korporasi yang sedang diproses tersebut masih berpotensi bertambah apabila dalam proses pendalaman penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi lainnya.

Andri menegaskan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang dilakukan Polda Kalteng. Namun, pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut agar proses hukum dapat berjalan hingga tuntas.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang dilakukan. Kami akan menunggu dan mengawal proses tersebut. Dari Polda Kalteng juga menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secepat mungkin dengan mengumpulkan bukti-bukti yang komprehensif,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah poin tuntutan. Salah satunya mendesak Polda Kalteng segera menyelesaikan proses hukum terhadap korporasi yang telah masuk tahap penyidikan untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum.

Termasuk, lanjut Andri, apabila alat bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap atau P21, maka proses hukum diharapkan segera dilanjutkan.

Selain aspek pidana, massa juga meminta agar penanganan perkara memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Kami meminta agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada sanksi pidana. Apabila berdasarkan proses hukum terbukti ada pihak yang bertanggung jawab menimbulkan dampak terhadap masyarakat, maka harus ada bentuk pertanggungjawaban lainnya, termasuk kerugian material maupun immaterial sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyangkut dampak yang dirasakan masyarakat secara luas, termasuk masyarakat yang terdampak asap.

“Karena dampak dari persoalan ini dirasakan masyarakat luas, termasuk masyarakat yang terdampak asap. Jadi, tanggung jawabnya jangan hanya dilihat dari aspek pidana, tetapi juga dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Poin berikutnya yang disampaikan dalam aksi tersebut yakni meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan. Massa meminta adanya penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai perkembangan perkara, termasuk jumlah tersangka maupun korporasi yang sedang diproses, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan tahapan penyidikan.

Andri berharap penanganan terhadap 12 korporasi tersebut dapat berjalan sampai tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan maupun dihentikan tanpa alasan hukum yang jelas.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar seluruh pihak yang memang berdasarkan bukti memiliki keterlibatan dapat diproses sesuai ketentuan hukum,” tandasnya.

Aksi tersebut kemudian mendapat sambutan dari pihak Polda Kalteng. Poin-poin tuntutan yang disampaikan massa diterima oleh Dir. Intelkam Polda Kalteng, Kombes Pol Ardyansyah. dte/fwa-red

 

-
-
-