-
Hukrim

JANGAN SALAHKAN GUBERNUR, DLH Kalteng: Yang Keluarkan Izin Kemenhut, Hutan Terbakar Kok Daerah Disuruh Padamkan?

156
×

JANGAN SALAHKAN GUBERNUR, DLH Kalteng: Yang Keluarkan Izin Kemenhut, Hutan Terbakar Kok Daerah Disuruh Padamkan?

Sebarkan artikel ini
ASPIRASI-Kepala DLH Kalteng Joni Harta saat menemui masa aksi Aliansi Gerakan Pemuda Melawan Korporasi di depan Kantor DLH Kalteng, Selasa (23/9/2026). FOTO TABENGAN/ADE
-

‎PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah (Kalteng) Joni Harta melontarkan kritik keras terhadap pola pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

‎Joni mempertanyakan posisi pemerintah daerah yang kerap menjadi ujung tombak pemadaman ketika kebakaran terjadi di kawasan hutan, sementara kewenangan perizinan di kawasan tersebut berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.

‎Pernyataan itu disampaikan Joni saat menerima aspirasi Aliansi Gerakan Pemuda Melawan Korporasi di depan Kantor DLH Kalteng, Palangka Raya, Selasa (22/9/2026).

‎“Kawasan hutan itu kewenangan siapa saya tanya? Kementerian Kehutanan. Kementerian Kehutanan begitu hutan terbakar, kenapa Provinsi Kalimantan Tengah yang disuruh memadamkan apinya? Izin semua keluar di kawasan hutan itu tidak pernah provinsi mengeluarkan,” tegas Joni.

‎Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya hanya dibebankan kepada pemerintah provinsi. Pembagian kewenangan lingkungan hidup telah diatur secara berjenjang, termasuk dalam penerbitan izin.

‎Untuk kegiatan perkebunan sawit, misalnya, kewenangan berada pada pemerintah kabupaten. Sementara kegiatan yang melintasi lebih dari satu wilayah kabupaten menjadi kewenangan provinsi. Adapun kawasan hutan, kata Joni, berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

‎Joni menegaskan, DLH Kalteng tidak tinggal diam dalam menjalankan kewenangan yang dimiliki. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai pemasangan papan imbauan, sosialisasi kepada masyarakat hingga pengawasan terhadap izin lingkungan yang diterbitkan pemerintah provinsi.
‎‎Ia menyebut sejumlah perusahaan juga telah dikenai sanksi administratif. Data mengenai sanksi tersebut, menurut Joni, dapat diakses masyarakat melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DLH Kalteng.
‎‎Selain itu, terdapat tujuh korporasi yang disebut masih dalam proses penanganan hukum bersama Kementerian Lingkungan Hidup.

‎Di sisi lain, Joni mengungkapkan adanya keterbatasan dukungan anggaran untuk unit penegakan hukum lingkungan di DLH Kalteng. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang dihadapi daerah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

‎Meski demikian, DLH Kalteng tetap menjalankan program pencegahan dan penanggulangan karhutla di tingkat masyarakat. Joni mengatakan, bantuan peralatan pemadaman bagi 16 desa binaan Program Kampung Iklim (Proklim) dibiayai melalui hasil pengelolaan dana karbon secara mandiri.

Menurutnya, pengadaan tersebut tidak menggunakan APBD maupun APBN. Joni juga menyinggung persoalan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR). Ia meminta pemerintah pusat menyalurkan dana yang disebutnya sebagai hak daerah tersebut.

Bagi Joni, persoalan karhutla tidak bisa diselesaikan hanya dengan meminta daerah bergerak ketika api sudah muncul. Pembagian tanggung jawab harus mengikuti pembagian kewenangan.

‎“Kalau memang kewenangan itu berada di pusat, tolong pusat yang jaga di sana. Provinsi punya kewenangan, provinsi jaga yang jadi kewenangan provinsi,” ujarnya.

‎Ia menilai, Gubernur tidak semestinya menjadi pihak yang disalahkan ketika kebakaran terjadi di kawasan yang perizinan dan kewenangannya berada di luar pemerintah provinsi.

‎Joni mengatakan, koordinasi dengan pemerintah pusat mulai menunjukkan perkembangan setelah Menteri Kehutanan bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) datang ke Kalteng.

‎Namun, ia mempertanyakan mengapa respons tersebut baru dilakukan setelah persoalan karhutla berlangsung berbulan-bulan.

‎“Mereka meminta kita menyampaikan apa yang harus mereka lakukan, tapi kan ini sudah berbulan-bulan baru mereka datang,” kata Joni.

‎Ia berharap ke depan tidak ada lagi tumpang tindih maupun pengalihan tanggung jawab dalam penanganan karhutla. Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah harus menjalankan kewenangan masing-masing secara jelas, sekaligus memastikan hak keuangan daerah dikembalikan sesuai porsi kewenangannya. mak/fwa-red

 

-
-
-