PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Ketua Koperasi Sumber Alam, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial SU, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penahanan Sisa Hasil Kebun (SHK) milik anggota koperasi.
Kuasa hukum Ngadenan, anggota Koperasi Sumber Alam dari RAP Law Firm, Prasatrio Utomo mengatakan, persoalan tersebut bermula ketika pihaknya menerima pengaduan dari kliennya terkait SHK yang disebut tidak dicairkan sejak Juni 2024.
“Kami awalnya dihubungi Ngadenan. SHK ditahan sejak Juni 2024 tanpa alasan yang jelas. Saya juga sempat menemui ketua koperasi pada awal Februari 2025 untuk menanyakan alasan penahanan tersebut, namun tidak mendapatkan penjelasan yang menguatkan,” katanya, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, setelah tidak memperoleh kejelasan, pihaknya kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum. Perkara itu kemudian naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2025.
Prasatrio mengungkapkan, pihaknya pada Rabu (7/10/2026) mendapat informasi bahwa Subakir telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik. Namun, pihaknya juga mendengar adanya upaya penangguhan penahanan terhadap tersangka.
“Kami mempertanyakan kalau sampai penangguhan penahanan itu dikabulkan. Tersangka juga menjadi terlapor dalam dua perkara lainnya,” tegasnya.
Ia menyebut, perkara lain yang berkaitan dengan dugaan kerugian juga tengah berjalan. Salah satunya laporan di Kamneg dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp3-6 miliar sejak 2023. Sementara perkara yang ditangani Jatanras sejak 2024 disebut berkaitan dengan dugaan kerugian sekitar Rp10 miliar.
Dalam perkara dugaan penggelapan SHK tersebut, penyidik disebut telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp738 juta. Namun, menurut Prasatrio, nilai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut masih dapat berkembang dan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Prasatrio menjelaskan, SU sebelumnya bukan ketua awal Koperasi Sumber Alam. Ketua sebelumnya adalah Damis yang meninggal dunia pada 2025. Setelah itu, SU menggantikan posisi tersebut dan kemudian kembali ditetapkan sebagai ketua secara aklamasi dalam pemilihan koperasi pada September 2026.
“Kami memegang 23 anggota koperasi sebagai klien. Ini Koperasi Sumber Alam Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean. Nilainya belasan miliar jika keseluruhan persoalan yang kami dampingi dihitung,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut, termasuk mempertanyakan apabila permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka dikabulkan. Menurutnya, status tersangka dalam perkara ini perlu menjadi perhatian mengingat yang bersangkutan juga disebut berkaitan dengan dua perkara lainnya. fwa











